Fatwa MUI: Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Haram Digunakan Biayai Haji Jemaah Lain

MUI pun membuat rekomendasi kepada lembaga Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk melakukan perbaikan tata kelola keuangan haji dengan menjadikan fatwa terkait sebagai panduan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 26 Jul 2024, 16:47 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2024, 16:47 WIB
Jemaah Haji Indonesia Tiba di Tanah Air
Jemaah haji Indonesia 2024 tiba di Tanah Air dengan menaiki pesawat Saudia Airlanies. (Foto: Humas Kemenag)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain.

Diketahui, Fatwa itu terulis di dalam dokumen berjudul Himpunan Hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII tahun 2024 yang diselenggarakan di Ponpes Bahrul Ulum Bangka Belitung 28-31 Mei 2024.

MUI menyebut, hasil investasi yang bersumber dari setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) calon jemaah adalah haram saat digunakan untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain. Hal itu termaktub dalam Fatwa MUI nomor 09/Ijtima Ulama/VIII/2024 dalam bab Hukum Memanfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal Bipih Calon Jemaah Haji untuk Membiayai Penyelenggaraan Haji Jemaah Lain.

"Hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain adalah haram," tulis Fatwa MUI seperti dikutip dari dokumen tersebut, Jumat, (26/7/2024).

Selain itu, MUI juga menyatakan pengelola keuangan haji yang menggunakan hasil investasi dari setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jamaah lainnya adalah berdosa.

MUI pun membuat rekomendasi kepada lembaga Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk melakukan perbaikan tata kelola keuangan haji dengan menjadikan fatwa terkait sebagai panduan.

Selain itu dalam rekomendasinya, MUI juga meminta Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin dan melindungi hak-hak calon jemaah haji yang telah membayar setoran dana haji.

"Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin dan melindungi hak-hak calon jamaah haji yang telah membayar setoran dana haji, menjamin keamanan dana milik jamaah, menjamin rasa keadilan jamaah serta menghindarkan diri dari tindakan kezaliman, baik karena malpraktek pengelolaan maupun karena regulasi yang tidak tepat," minta MUI.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Minta BPK Jadkan Fatwa MUI Sebagai Acuan

MUI juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat menjadikan fatwanya sebagai acuan dalam melakukan pemeriksaan keuangan haji. Tujuannya, agar hak-hak jemaah haji dapat dilindungi secara optimal.

"Menjamin keamanan dana milik jemaah, menjamin rasa keadilan jemaah serta menghindarkan diri dari tindakan kezaliman, baik karena malpraktek pengelolaan maupun karena regulasi yang tidak tepat," bunyi rekomendasi MUI.

Infografis 3 Kriteria Jemaah Indonesia Dapat Badal Haji Gratis. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 3 Kriteria Jemaah Indonesia Dapat Badal Haji Gratis. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya