Usut Dugaan Korupsi, KPK Akan Telusuri Aliran Dana Pencalonan Mbak Ita di Pilwalkot Semarang 2024

KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri untuk Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri serta dua orang pihak swasta. Pencegahan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

oleh Tim News diperbarui 27 Jul 2024, 20:02 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2024, 20:02 WIB
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri aliran dana yang digunakan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita untuk pencalonannya di Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Semarang 2024. Penelusuran baru akan dilakukan saat KPK memeriksa Mbak Ita nanti.

"Pemeriksaan saksi maupun tersangka. Nah nanti di situ mungkin bisa akan didapatkan informasi yang ditanyakan tadi (terkait aliran dana pencalonan Ita)," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika kepada wartwan, Sabtu (27/7/2024).

Tidak hanya Mbak Ita saja, penyidik KPK juga akan memeriksa suami Wali Kota Semarang tersebut, yakni Alwin Basri Bersama dengan sejumlah saksi lainnya dalam dugaan kasus korupsi gratifikasi hingga pemerasan.

Rencananya agenda pemeriksaan itu baru akan dilakukan pekan depan di Semarang. Pemeriksaan tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan di Jakarta.

"Adanya kegiatan pemeriksaan saksi. Kemungkinan besar kegiatan pemeriksaan itu akan dilaksanakan minggu depan," ucap Tessa.

"Kemungkinan besar (di Semarang pemeriksaan saksi). Tapi kalau memang nanti akan dibawa ke sini (Ita ke Gedung Merah Putih KPK) untuk diperiksa, bisa jadi juga seperti itu. Namun pastinya nanti kita akan update," kata Jubir KPK menegaskan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Mbak Ita dan Suami Dicegah ke Luar Negeri

Kpk
Penyidik KPK memeriksa sejumlah ruangan di Balai Kota Semarang terkait dugaan gratifikasi proyek. Pemeriksaan dilakukan bukan hanyBdi kantor Wali Kota saja namun juga ruangan lain termasuk yang di luar kompleks Balai Kota. Foto: liputan6.com/felek wahyu 

Dalam kasus ini, KPK telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang atas kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Dua di antaranya adalah Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.

"Larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," ungkap Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (17/7/2024).

Di saat yang bersamaan, Direktur Penyidik Asep Guntur juga mengamini dua orang penyelenggara negara yang dicegah ke luar negeri adalah Mbak Ita bersama suaminya. 

"Semua pihak dicegah pasti akan kami umumkan," ucap Asep.

 


KPK Sebut Sudah Ada Tersangka, Mbak Ita?

ita
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) inisiator Rumah Pelita. (ist)

Asep juga mengakui bahwa sudah ada tersangka yang telah ditetapkan bersamaan dengan keempat orang yang dicegah tersebut.

"Saya sampaikan bahwa tadi ketika naik penyidikan pasti kita melakukan cegah terhadap para tersangka tersebut," ucap Asep. Hanya saja dia enggan membeberkan identitas para tersangka yang dimaksud.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ita dan suaminya Alwin Basri telah dicekal oleh KPK. Sementara dua pihak swasta yang dicegah adalah Rahmat Djangkar dan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono.

Keempat orang ini juga disebut-sebut telah ditetapkan menjadi tersangka. Namun KPK baru akan mengumumkan penetapan tersangka secara resmi dan setelah keempat orang tersebut diperiksa.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

Infografis Buron KPK Harun Masiku Dikabarkan Ada di Kamboja. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Buron KPK Harun Masiku Dikabarkan Ada di Kamboja. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya