Liputan6.com, Jakarta - Saksi perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Mochamamad Kharazzi menerima transaksi senilai Rp7,5 miliar. Uang itu dari Gazalba untuk membeli rumah secara tunai dalam sekali transaksi.
Pembelian tersebut diakui oleh Kharazzi yang dihadirkan dalam sidang TPPU Gazalba di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).
Baca Juga
Gazalba hendak membeli satu unit rumah di kawasan Citra Grand Cibubur kawasan Bekasi, Jawa Barat dengan nilai transaksi sebesar Rp7,5 miliar. Pembayaran itu diselesaikan Gazalba hanya dalam waktu satu hari saja.
Advertisement
"Pembayarannya bagaimana, berapa kali angsuran kah, atau sekaligus?" tanya Hakim Ketua Fahzal Hendrik.
"Pembayarannya selesai dalam 1 hari," ucap Kharazzi.
"Transfer bank atau pembayaran tunai?" tanya Fahzal.
"Tunai Yang Mulia," jawab saksi.
Gazalba bertemu langsung dengan Kharazzi sambil mengenakan mobil merek Camry. Keduanya bertemu untuk transaksi pembelian rumah di kawasan Bekasi.
Dalam transaksinya, dilakukan secara dua kali. Pembayaran pertama dibayarkannya sebesar Rp3 miliar lebih yang kemudian uang itu disetorkan Kharazzi ke rekening Bank Syariah Indonesia miliknya.
Di saat yang bersamaan, saksi mengaku juga melihat dua buah koper yang berisi uang.
"Kemudian masuk bank itu bawa tas nggak?" tanya Fahzal.
"Bawa tas dengan koper Yang Mulia," ujar Saksi.
"Koper itu maksudnya bawa uang?" tanya Fahzal
"Di dalam koper isinya uang Yang Mulia," jawab Kharazzi.
"Berapa koper pak?" tanya Fahzal.
"Kalau seingat saya dua Yang Mulia," ungkap Kharazzi.
Setelahnya mereka kembali ke dalam mobil. Di situ, Gazalba kembali memberikan uang ke saksi dalam bentuk mata uang asing.
"Kemudian setelah dari situ kita kembali ke mobil, ke parkiran, terus saya terima 100 juta cash saya masukin ke dalam tas," ucap saksi.
"4,4 (miliar) lagi gimana caranya bayarnya?" tanya Fahzal.
"Bawa dolar Yang Mulia," ucap Kharazzi.
"Dolar apa?" cecar Hakim ketua.
"Dolar Singapura Yang Mulia," kata Kharazzi.
"Hari itu juga pak?" tanya Fahzal.
"Hari itu juga," singkat saksi.
"Berapa dolar Singapura nya?" tanya Fahzal.
"Sekitar 200 ribuan kalau enggak salah," jawab saksi.
KPK Buka Peluang Usut Dugaan Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU Gazalba Saleh
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengusut dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.
Hal ini berkaitan kesaksikan anggota Komite Eksekutif (EXCO) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Ahmad Riyadh yang mengaku telah dua kali mengganti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat dirinya dimintai keterangan terkait kasus TPPU tersebut. Mendengar keterangan Riyadh, hakim tipikor mempersilakan penyidik terkait keterangan bohong.
"KPK akan mencermati hasil putusan apabila ada perintah atau penetapan yang bersangkutan dikenakan pasal 21 tentunya nanti ada laporan perkembangan penuntutan," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi, Rabu (24/7/2024).
Menurut dia, pihaknya bisa menerbitkan surat perintah penyidikan jika ada bukti yang cukup dan mengarah ke Ahmad Riyadh.
"Dari situ baru bisa diproses surat perintah penyidikannya. Jadi kita tunggu perkembangannya," ungkap Tessa.
Sebelumnya di sidang lanjutan perkara TPPU Gazalba Saleh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, memeriksa saksi Ahmad Riyadh.
Dia adalah seorang advokat yang juga yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara Gazalba.
"Perlu kami sampaikan karena saksi Ahmad Riyadh diperiksa di BAP dalam sumpah Yang Mulia mohon dipertimbangkan kiranya dapat diterbitkan penetapan untuk tindak lanjut atas proses tersebut Yang Mulia," kata Jaksa di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, (22/7/2024).
Jaksa beranggapan keterangan yang diberikan oleh Anggota EXCO PSII itu memberikan keterangan bohong dalam BAP.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement