Eks Sekjen Lukman Edy Minta Hasil Muktamar PKB Bali Tidak Segera Disahkan

Eks Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy mengungkap serangkaian alasan, mengapa dirinya bersurat ke Kementerian Hukum dan HAM perihal penolakan hasil dari Muktamar PKB di Bali yang berlangsung 24-25 Agustus 2024.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 27 Agu 2024, 19:11 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2024, 18:00 WIB
Eks Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy bersurat ke Kementerian Hukum dan HAM perihal penolakan hasil dari Muktamar PKB di Bali yang berlangsung 24-25 Agustus 2024.
Eks Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy bersurat ke Kementerian Hukum dan HAM perihal penolakan hasil dari Muktamar PKB di Bali yang berlangsung 24-25 Agustus 2024. (Foto: Liputan6.com/Radityo Priyasmoro).

Liputan6.com, Jakarta Eks Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy mengungkap serangkaian alasan, mengapa dirinya bersurat ke Kementerian Hukum dan HAM perihal penolakan hasil dari Muktamar PKB di Bali yang berlangsung 24-25 Agustus 2024.

Alasan pertama, kata dia, karena Muktamar Bali bertentangan dengan hasil Mukernas PKB pada 23 Juli 2024. Maka dari itu, dia mengklaim hasil dari Muktamar Bali adalah cacat hukum.

"Muktamar Bali diselenggarakan cacat hukum karena diselenggarakan secara manipulatif tanpa ada pembahasan dan pembentukan komisi-komisi," klaim Lukman kepada awak media di Kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Dia juga mengklaim, penetapan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai ketua umum terpilih di Muktamar Bali tanpa melalui mekanisme musyawarah mufakat sesuai dengan ketentuan berlaku.

"Terutama semangat pro demokrasinya dan ada amanah-amanah dan ada pesan-pesan dari PBNU yang tidak diindahkan sama sekali oleh Cak Imin, yaitu berkenaan dengan PKB harus kembali ke khittah tahun 1998," tutur Lukman.

Karenanya, lanjut Lukman, selain ke Kementerian Kementerian Hukum dan HAM, dirinya juga bersurat ke Majelis Tahkim PKB agar rasa keberatannya dapat diselesaikan sebelum ada keputusan strategis yang bersifat definitif.

"Sehingga ketika saat ada konflik, maka tidak boleh ada yang membuat kebijakan strategis partai," dia menandasi.

Jadi Ketua Dewan Syuro, Ma

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengaku siap menerima mandat para kiai dan masyaikh sebagai Ketua Dewan Syuro PKB 2024-2029. Dia berharap, amanat tersebut maka persoalan yang menyangkut PKB dengan organisasi mana pun sudah dapat dinyatakan selesai.

“Karena yang dimasalahkan dewan syuro tidak berfungsi, tapi setalah begitu (dirinya menjabat ketua dewan syuro) tidak ada lagi,” kata Ma’ruf Amin saat berpidato pada acara penutupan Muktamar PKB di Nusa Dua Convention Center, Bali, Minggu (25/8/2024). 

“Wabillahi Taufik Wal Hidayah, lalu apalagi yang dimasalahkan? Tidak ada, maka selesailah yang dimasalahkan itu, Alhamdulillah,” imbuh Ma’ruf.

Ma’ruf pun berharap, seluruh pihak yang bermasalah dengan PKB kini dapat kembali ke jalurnya. Termasuk seluruh kader PKB, untuk istiqomah berada di jalur partai.

“Saya hanya ingin mengajak kita semua istiqomah di jalur PKB,” ucap Ma’ruf Amin menandasi.

Beri Syarat

Sebelulmya diberitakan, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengaku, mandat sebagai ketua dewan syuro PKB itu tidak diterimanya dengan cuma-cuma, melainkan terdapat syarat khusus yang harus dipenuhi oleh PKB.

“Saya mengajukan syarat, syaratnya tidak banyak, bahwa dewan syuro harus diposisikan sebagai semestinya, hal strategis harus diputuskan dewan syuro bersama ketua umum,” kata Ma’ruf.

Selain itu, Ma’ruf Amin juga meminta agar PKB tetap di jalan Islam Ahlul Sunnah Wal Jamaah. Menurut Ma’ruf Amin, syarat itu pun tidak ditolak oleh Muhaimin Iskandar selaku ketua umum PKB, termasuk anggota PKB lainnya.

“Katanya Pak Muhaimin dan yang lain tidak ada masalah, dan kalau sudah seperti itu, kalau seperti itu artinya tidak ada masalah di PKB,” yakin Ma’ruf Amin.

Karena itu, dirinya menegaskan memerima mandat hasil Muktamar PKB sebagai ketua dewan syuro PKB 2024-2029. 

“Untuk kemaslahatan bersama untuk kepentingan bersama, maka dengan bismilah saya terima permintaan itu,” Ma’ruf Amin menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya