5 Fakta Terkait Nikita Mirzani Laporkan Dugaan Aborsi yang Libatkan Vadel Badjideh, Diperiksa Hari Ini

Nikita Mirzani menyambangi Polres Jakarta Selatan pada Kamis 12 September 2024 guna melaporkan terkait UU Perlindungan Anak dan kesehatan.

oleh Devira PrastiwiFenicia Effendi diperbarui 17 Sep 2024, 13:30 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2024, 13:30 WIB
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani menyambangi Polres Jakarta Selatan pada Kamis 12 September 2024 guna melaporkan terkait UU Perlindungan Anak dan kesehatan. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Liputan6.com, Jakarta - Nikita Mirzani menyambangi Polres Jakarta Selatan pada Kamis 12 September 2024. Dengan didampingi kuasa hukum, kedatangan Nikita Mirzani guna membuat laporan terkait UU Perlindungan Anak dan kesehatan.

Nikita Mirzani enggan menyebut pihak yang dilaporkan. Dengan canda, Nikita justru mengaku sudah lama tidak silaturahmi ke kantor polisi.

"Sudah dua tahun nggak main ke kantor polisi, udah damai hidupnya. Saya silaturahmi, sekalian laporin orang. Tunggu aja gak lama kok," kata Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 12 September 2024.

Rupanya, Nikita Mirzani membuat laporan dengan sangkaan UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan dan UU KUHP. Hal itu disampaikan Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

Nurma Dewi mengatakan, Nikita Mirzani melaporkan seseorang berinisial VA. Adapun pihak yang menjadi korban dalam laporan ini adalah LM, usia 17 tahun.

"Betul saudari NM tadi datang ke Polres Jakarta Selatan, melaporkan tentang kasus keluarganya. Terlapor inisial VA kemudian yang menjadi korban LM, 17 tahun," kata Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 12 September 2024.

"Pasal yang disangkakan UU kesehatan, kemudian juga di perlindungan anak, juga di situ kita masukkan UU KUHP juga," Nurma Dewi menambahkan.

Dalam laporannya, Nikita Mirzani menyerahkan beberapa foto yang memperlihatkan kondisi Lolly.

"Foto si anaknya (Lolly) jadi barang bukti," ucap Nurma Dewi.

Kemudian, dalam laporan polisi terungkap, Vadel Badjideh alias VAB telah mencabuli Lolly hingga hamil. Tak cuma itu, Vadel alias VAB juga memaksa Lolly untuk melakukan aborsi. Peristiwa itu terjadi dalam rentang waktu Januari 2024 hingga sekarang.

Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, pelapor Nikita Mirzani membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Perkaranya terkait persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan," ujar Ade Ary dalam keterangan tertulis, Jumat 13 September 2024.

Polisi pun akan memeriksa artis Nikita Mirzani pada hari ini, Selasa (17/9/2024). Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan, kedatangannya pada siang nanti dengan membawa bukti dan saksi. Pemeriksaan dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 13.00 WIB.

Berikut sederet fakta terkait Nikita Mirzani melaporkan seseorang berinisial VA yang menjadi korban LM dihimpun Tim News Liputan6.com:

 

1. Buat Laporan Polisi Terkait Perlindungan Anak hingga UU Kesehatan

Nikita Mirzani
Nikita Mirzani pamer sejumlah potret terbaru setelah perseteruan dengan Rizky Irmansyah dan Lolly mereda. Netizen menyebutnya mirip Angelina Jolie. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Nikita Mirzani menyambangi Polres Jakarta Selatan. Didampingi kuasa hukumnya, kedatangan Nikita guna membuat laporan terkait UU Perlindungan Anak dan kesehatan.

Nikita Mirzani enggan menyebut pihak yang dilaporkan. Dengan canda, Nikita justru mengaku sudah lama tidak silaturahmi ke kantor polisi.

"Sudah dua tahun nggak main ke kantor polisi, udah damai hidupnya. Saya silaturahmi, sekalian laporin orang. Tunggu aja gak lama kok," kata Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 12 September 2024.

Belakangan Nikita diketahui cukup gencar menyinggung hubungan asmara putrinya, Laura Meizani, dengan Vadel Badjideh. Disinggung apakah laporannya berkaitan dengan hal itu, Nikita enggan menjawab.

"Nanti juga tau, nggak lama. Kalau gua udah buat laporan berarti masalah serius. Jadi akan cepat sesuai SOP," kata Nikita.

Sikap senada juga ditunjukan Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani. Ia hanya mengungkapkan bahwa laporan itu berkaitan dengan UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, dan KUHP.

"Saya beri tahu, pasalnya minimal lima tahun, kalau terbukti akan terjerat hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," ucap Fahmi.

Lebih lanjut Fahmi mengaku tidak dapat menjelaskan secara rinci mengenai laporan kliennya. Sebab, kasus ini menyangkut perkara khusus, dan tak dapat diungkap ke publik.

"Yang jelas terlapornya ada, buktinya ada. Terlapornya manusia atau orang, bukan akun. Ngga ada kaitannya dengan postingan, ini tindakan nyata," pungkas Fahmi Bachmid.

 

2. Laporkan Vadel Badjideh ke Polisi, Foto Anak Jadi Barang Bukti

Lolly dan Vadel Badjideh
Pulang ke Indonesia, Lolly mengaku bisa setahun bertahan hidup tanpa bantuan ibu kandungnya, Nikita Mirzani. Kini ia siap berkarier di Tanah Air. (Foto: Dok. Instagram @lauradumpie)

Artis Nikita Mirzani melaporkan mantan pacar anaknya Lolly, Vadel Badjideh. Laporan dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024.

"Betul (Nikita Mirzani melaporkan), anaknya jadi korban teman dekatnya anaknya itu loh VA (Vadel Badjideh)," kata Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dalam keterangannya, Jumat 13 September 2024.

Dalam laporannya, Nikita Mirzani menyerahkan beberapa foto yang memperlihatkan kondisi Lolly.

"Foto si anaknya (Lolly) jadi barang bukti," ucap dia.

Dalam kasus ini, terlapor Vadel Badjideh disangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan KUHP.

Lebih lanjut, Nurma belum membeberkan secara gamblang materi laporan Nikita Mirzani. Menurut dia, hal itu akan terjawab bila Nikita sudah dimintai keterangan sebagai saksi pelapor.

"Nanti kita dalami dulu, Nikita belum kita mintai keterangan. Kita belum masuk ke ranah penyelidikan," jelas urma Dewi.

 

3. Isi Laporan Nikita Mirzani

Nikita Mirzani
Nikita Mirzani akan membongkar sikap bertele-tele Ketua KPK Firli Bahuri terhadap sejumlah kasus lain jika Dito Mahendra tak segera dijadikan tersangka. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Artis Nikita Mirzani melaporkan mantan kekasih dari anaknya Lolly, Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan. Adapun, laporan tercatat nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan polisi terungkap, Vadel alias VAB telah mencabuli Lolly hingga hamil. Tak cuma itu, Vadel alias VAB juga memaksa Lolly untuk melakukan aborsi. Peristiwa itu terjadi dalam rentang waktu Januari 2024 hingga sekarang.

Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, pelapor Nikita Mirzani membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Perkaranya terkait persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan," ujar Ade Ary dalam keterangan tertulis, Jumat 13 September 2024.

Ade Ary mengatakan, dugaan persetubuhan dan aborsi diketahui oleh Nikita Mirzani usai mendengar keterangan dari teman Lolly, inisial C.

Dalam laporannya, Nikita Mirzani memang mengajukan tiga orang saksi untuk dimintai keterangan. Adapun, mereka adalah C, D dan Y.

Kejadian berawal dari pelapor (Nikita Mirzani) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi C dan korban telah melakukan aborsi 2 kali atas suruhan terlapor (Vadel alias VAB)," ucap dia.

Dalam kasus ini, Vadel Badjideh alias VAB dipersangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d Undang-Undang 35/2014 dan atau 77 a jo 45 a dan atau 421 KUHP juntp Pasal 60 Undang-Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau pasal 346 KuHP juncto 81.

 

4. Polisi Akan Periksa Nikita Mirzani, Duga Lolly 2 Kali Aborsi Disuruh Pacar

Nikita Mirzani. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Polisi akan memanggil artis Nikita Mirzani untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor. Pemanggilan ini dilakukan setelah Nikita Mirzani membuat laporan polisi terkait kasus dugaan pencabulan dan aborsi secara ilegal yang melibatkan mantan pacar Lolly, Vadel Badjideh.

"Itu dijadwalkan tentunya, dimulai pelapor pastinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Sabtu 14 September 2024.

Ade Ary mengatakan, pemeriksaan saksi maupun olah TKP dinilai sebagai salah satu prosedur untuk menemukan dugaan pidana atas peristiwa yang dilaporkan.

"Ini dilakukan pendalaman apakah peristiwa ini ada pidana atau tidak," tandas dia.

Ade Ary menduga Lolly anak Nikita Mirzani telah melakukan aborsi dua kali karena disuruh pacar, VA. Publik meyakini VA sebagai Vadel Badjideh atau Vadel Alfajar Badjideh.

Kepada jurnalis, Ade Ary menguak kronologi dugaan aborsi yang menimpa Lolly anak Nikita Mirzani. Menurutnya, insiden ini dimulai pada Januari 2024 di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Korban telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor," kata Ade Ary.

Polisi menyebut korban dalam kasus ini adalah LM, anak Nikita Mirzani. Publik meyakini yang dimaksud LM adalah Laura Meizani Mawardi atau yang akrab disapa Lolly.

Antara pada Sabtu 14 September 2024 mengabarkan, Lolly yang masih berusia 17 tahun diduga menjalani persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi yang tidak sesuai ketentuan oleh terlapor VA.

Menurut Ade Ary, kejadian berawal ketika Nikita Mirzani sebagai orang tua korban sekaligus pelapor mendapati foto korban sedang hamil. Foto itu didapat dari saksi berinisial C.

Setelah mengumpulkan bukti foto, pelapor yang merasa dirugikan mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.

"Motif kejahatan diduga karena permasalahan sosial dan modus operandi mencabuli," terangnya.

Ade Ary menggarisbawahi tak ada kerugian materiil dari kasus ini. Pihaknya juga meminta keterangan tiga saksi berinisial C, Y dan D. Selain itu, polisi akan memanggil VA dalam waktu dekat.

Vadel Badjideh bakal dibidik dengan pasal 76D UU 35/2014 dan atau 77 A Jo 45 A dan atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 346 KUHP Juncto 81.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," Ade Ary mengakhiri.

 

5. Nikita Mirzani Diperiksa Siang ini, Akan Datang dengan Saksi dari Luar Negeri

Nikita Mirzani. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Polisi akan memeriksa artis Nikita Mirzani pada hari ini, Selasa (17/9/2024). Pemeriksaan ini terkait laporannya terhadap VA (19) mengenai kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap putrinya.

Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan, kedatangannya pada siang nanti dengan membawa bukti dan saksi. Pemeriksaan dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 13.00 WIB.

"Kalau bukti sudah kita siapin sama saksinya, besok (hari ini) datang bersama saksi," kata Fahmi saat dihubungi, Selasa (17/9/2024).

Untuk saksi, akan ada lebih dari satu orang yang dibawanya. Siapa saja, dia tak menyebutkannya.

Fahmi hanya memastikan, saksi yang akan dihadirkan dari luar negeri.

"Yang jelas lebih dari satu, bisa dua bisa tiga. Yang jelas saksinya dari luar negeri," pungkasnya.

Senada, Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan, pihak kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani. Dia diminta hadir menemui penyidik pada hari ini, Selasa (17/9/2024).

"Iya betul, jam 1 nanti pemeriksaan Nikita Mirzani di Unit PPA Polres Jaksel," kata Nurma saat dihubungi, Selasa (17/9/2024).

Nurma mengatakan, surat panggilan hanya ditujukan kepada Nikita Mirzani. Namun, dia tak bisa memastikan apakah Nikita Mirzani turut membawa saksi lain untuk memperkuat laporan polisinya.

"Iya Nikita aja tapi kita belum tahu takut dia bawa saksi lain kan kita gak tau," tandas Nurma Dewi.

Infografis Journal
Infografis Journal Anak Berpotensi Jadi Pelaku dan Korban KDRT (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya