Tangkap Hakim di Surabaya, Sahroni DPR: Kejagung Objektif dan Tegas

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memuji langkah Kejagung yang dianggap tak pandang bulu dalam melakukan penindakan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 23 Okt 2024, 21:40 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2024, 19:38 WIB
Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Ahmad Sahroni (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)
Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Ahmad Sahroni (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung menangkap hakim yang menangani perkara dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur atas kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afrianti (29).

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memuji langkah Kejagung yang dianggap tak pandang bulu dalam melakukan penindakan.

 "Saya acungkan 4 jempol untuk Kejagung, yang tanpa pandang bulu menangkap para hakim bermasalah tersebut," kata dia dalam keterangannya, Rabu (23/10/2024).

Politikus NasDem itu mengungkapkan, dari aksi tersebut melihat Kejagung objektif dan tegas dalam menindak oknum-oknum, tanpa terkecuali, ternasuk hakim sekalipun.

"Pokoknya dapat laporan, ada temuan, langsung tangkap. Tanpa basa-basi, tanpa negosiasi," jelas Sahroni.

Dia pun ingin kasus ini dijadikan pelajaran bagi seluruh penegak hukum, untuk tidak menyelewengkan kekuasaan dan jabatan.

"Sampai saat ini kita belum tahu tindak kejahatan apa yang dilakukan ketiganya. Tapi yang jelas kalau sudah ditangkap Kejagung, 100 persen dipastikan mereka bermasalah," tutur Sahroni.

"Jadi saya harap, kasus ini jadi pelajaran untuk seluruh penegak hukum, khususya para hakim. Jangan gunakan kewenangan dan jabatan untuk sesuai yang melanggar, pasti akan ketahuan," sambungnya.

Dia pun berharap para penegak hukum bisa amanah dalam mengemban tugas dan jabatannya.

"Penegak hukum, apalagi hakim, ini sangat menentukan kualitas keadilan kita. Kalau malah sibuk main-main, hengky pengky, ya susah," pungkasnya.

Kejagung Tangkap Hakim yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

 Kejaksaan Agung menangkap hakim yang menangani perkara dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur atas kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afrianti (29).

Hal itu dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. "Betul," kata Febrie kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).

 Febrie juga membenarkan total ada tiga orang yang ditangkap. Ketiga orang itu, kata Febrie, ada kaitannya dengan kasus Gregorius Ronald Tannur. "Betul, terkait kasus Tannur," ucap Febrie.

Meski begitu, Febri belum membeberkan secara gamblang kronologi penangkapan itu. "Sore ada keterangan dari Kapuspenkum," kata dia.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan bernama Dini Sera Afrianti (29).

 

Putusan Hakim

Ronald yang merupakan anak dari anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur, dianggap hakim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Majelis Hakim Ketua, Erintuah Damanik, saat membacakan amar putusan, Rabu, 24 Juli 2024.

Hakim juga menilai, Ronald Tannur dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Dini Sera Afrianti sebelumnya diketahui tewas usai dugem bersama kekasihnya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu malam, 4 Oktober 2023.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya