Infografis Kronologi Mantan Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula dan Rekam Jejaknya

Selain Tom Lembong, penyidik Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus, sebagai tersangka. Kerugian negara diduga sekitar Rp 400 miliar.

oleh Anri SyaifulDevira PrastiwiAbdillah diperbarui 01 Nov 2024, 09:45 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2024, 09:45 WIB
Banner Infografis Kronologi Mantan Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula. (Liputan6.com/Abdillah)
Banner Infografis Kronologi Mantan Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tersandung kasus hukum. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) tersebut sebagai tersangka kasus korupsi komoditas gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023.

Penetapan Tom Lembong tersangka berdasarkan temuan 2 alat bukti yang cukup. Dengan demikian, penyidik Kejagung menaikkan status Tom Lembong dari saksi menjadi tersangka.

"Adapun kasus tersebut sebagai berikut, bahwa pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antar-kementerian. Tepatnya telah dilaksanakan tanggal 12 Mei 2015, telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu atau tidak membutuhkan impor gula," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024.

Namun, menurut Qohar, pada tahun yang sama yakni 2015, Tom Lembong selaku Mendag memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP. Gula kristal mentah tersebut kemudian diolah menjadi gula kristal putih atau GKP.

Dalam kasus impor gula, selain Tom Lembong, penyidik Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus, sebagai tersangka. Perbuatan keduanya diduga menyebabkan timbulnya kerugian negara sekitar Rp 400 miliar.

Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula, Tom Lembong langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Tom Lembong kemudian dibawa ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan merah muda dan tangan diborgol.

"Kita serahkan semua pada Tuhan Yang Maha Kuasa," ucap Tom Lembong di Kejagung, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024.

Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka menuai beragam tanggapan dari sejumlah kalangan. Kejagung pun merespons polemik yang muncul di tengah masyarakat.

"Kami tidak mau berandai-andai, tidak mau berpolemik, kita fokus menyelesaikan perkara ini," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024.

Bagaimana kronologi mantan Mendag Tom Lembong menjadi tersangka kasus impor gula? Bagaimana pula rekam jejaknya? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

Infografis Kronologi Mantan Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula

Infografis Kronologi Mantan Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Kronologi Mantan Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula. (Liputan6.com/Abdillah)

Infografis Profil dan Rekam Jejak Tom Lembong

Infografis Profil dan Rekam Jejak Tom Lembong. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Profil dan Rekam Jejak Tom Lembong. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya