Liputan6.com, Jakarta - Direktur PT Global Industrial Estetika (PT GIE) Handrianus Kriswidyanto masuk dalam daftar pencairan orang (DPO) Polresta Bogor Kota. Handrianus diduga melakukan penipuan atau penggelapan.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho membenarkan Handrianus Kriswidyanto masuk DPO Polresta Bogor Kota.
Advertisement
"Ya betul," ujar Aji melalui pesan singkat kepada wartawan, Minggu (10/11/2024).
Advertisement
Pria tersebut masuk dalam daftar pencarian orang karena diduga melakukan tindakan pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHP.
Menurut Aji, pihaknya tengah melakukan pencarian terhadap Handrianus Kriswidyanto.
"Kami sedang melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan," terangnya.
Diketahui, dalam pamflet DPO Handrianus Kriswidyanto saat ini berstatus untuk diawasi, dimintai keterangan, ditangkap atau diserahkan ke Polresta Bogor Kota Bogor.
Tindak Pidana Penipuan
Handrianus Kriswidyanto diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan terhadap korban Muhammad Malik Gunawan pada September 2021 silam.
Dalam pamflet tertulis juga alamat Handrianus Kriswidyanto, yakni di Jalan Tembakau III, Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Adapun ciri-ciri terduga pelaku yaitu, rambut ikal pendek, bentuk tubuh montok, warna kulit sawo matang, mata berwarna coklat dan lainnya.
Advertisement