Tersandung Kasus Dugaan Penipuan, Direktur PT GIE Ditetapkan sebagai DPO Polresta Bogor

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho membenarkan Handrianus Kriswidyanto masuk DPO Polresta Bogor Kota.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 11 Nov 2024, 03:03 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2024, 03:03 WIB
Pamflet Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktur PT Global Industrial Estetika Handrianus Kriswidyanto.
Pamflet Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktur PT Global Industrial Estetika Handrianus Kriswidyanto. (Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur PT Global Industrial Estetika (PT GIE) Handrianus Kriswidyanto masuk dalam daftar pencairan orang (DPO) Polresta Bogor Kota. Handrianus diduga melakukan penipuan atau penggelapan.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho membenarkan Handrianus Kriswidyanto masuk DPO Polresta Bogor Kota.

"Ya betul," ujar Aji melalui pesan singkat kepada wartawan, Minggu (10/11/2024).

Pria tersebut masuk dalam daftar pencarian orang karena diduga melakukan tindakan pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHP.

Menurut Aji, pihaknya tengah melakukan pencarian terhadap Handrianus Kriswidyanto.

"Kami sedang melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan," terangnya.

Diketahui, dalam pamflet DPO Handrianus Kriswidyanto saat ini berstatus untuk diawasi, dimintai keterangan, ditangkap atau diserahkan ke Polresta Bogor Kota Bogor.

 

Tindak Pidana Penipuan

Handrianus Kriswidyanto diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan terhadap korban Muhammad Malik Gunawan pada September 2021 silam.

Dalam pamflet tertulis juga alamat Handrianus Kriswidyanto, yakni di Jalan Tembakau III, Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Adapun ciri-ciri terduga pelaku yaitu, rambut ikal pendek, bentuk tubuh montok, warna kulit sawo matang, mata berwarna coklat dan lainnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya