Bareskrim Bongkar Kasus Penyebaran Video Pornografi Anak di Grup Telegram

Wadirtipidsiber Bareskrim mabes Polri, Kombes Pol Dani Kustoni menyebut dalam grup telegram tersebut sudah ada 2.701 member yang sudah masuk ke dalam grup 'Meguru Sensei'.

oleh Tim News diperbarui 14 Nov 2024, 05:31 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2024, 05:31 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Dittipidsiber Bareskrim Polri membongkar kasus penyebaran video konten pornografi yang disebarkan melalui grup chat aplikasi Telegram bernama 'Meguru Sensei'. Mirisnya, pelaku menyebarluaskan video pornografi yang melibatkan anak di bawah umur.

Wadirtipidsiber Bareskrim mabes Polri, Kombes Pol Dani Kustoni menyebut dalam grup telegram tersebut sudah ada 2.701 member yang sudah masuk ke dalam grup 'Meguru Sensei'.

"Adapun untuk masuk bergabung menjadi member atau subscribe ke dalam grup tersebut tersangka mematok harga antara Rp50.000 sampai dengan Rp300.000," ujar Dani.

Tersangka, inisial MS (26) menjual konten-konten pornografinya ke grup tersebut melalui beberapa video yang sebelumnya sudah lebih dahulu dia unduh dari berbagai sumber. Dalam beberapa video yang disebarkannya ada diantaranya melibatkan anak di bawah umur.

"Tersangka mencari dan men-download konten-konten video tersebut dari berbagai sumber di internet dan media sosial kemudian menjualnya kembali melalui media sosial grup telegram yang dibuatnya dengan nama VIP Menguru Sensei," sebut Dani

 

Sangkaan Pasal

"Diantaranya berisi adegan asusila dengan anak di bawah umur dan adegan susia sesama jenis atau sesama pria," tambahnya.

Atas perbuatannya tersangka MS disangkakan dengan pasal 45 Ayat 1, Junto Pasal 27 Ayat 1, Junto Pasal 52 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan rencaman 20 tahun penjara.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya