Polisi Jaring 1.237 Konten Pornografi dari Telegram, 689 di Antaranya Libatkan Anak-Anak

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menemukan 1.237 konten pornografi, termasuk 689 di antaranya berisi pornografi anak dengan rentang usia antara 5 hingga 12 tahun.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 14 Jan 2025, 10:02 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2025, 10:02 WIB
Polisi Jaring 1.237 Konten Pornografi dari Telegram, 689 di Antaranya Libatkan Anak-Anak
Polisi Jaring 1.237 Konten Pornografi dari Telegram, 689 di Antaranya Libatkan Anak-Anak. Foto: KPAI.... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kemajuan teknologi kian mempermudah penyebaran konten pornografi di dunia maya. Tak tanggung-tanggung, konten dewasa ini banyak pula yang melibatkan anak-anak.

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah menindak penyebaran dokumen elektronik yang mengandung pornografi. Menemukan sebanyak 1.237 konten, termasuk 689 di antaranya berisi pornografi anak dengan rentang usia antara 5 hingga 12 tahun.

Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu, menyampaikan bahwa pihaknya berhasil meringkus pelaku penyebaran konten porno.

Dia mengungkapkan bahwa pelaku berinisial RYS (29) menggunakan aplikasi Telegram untuk menjajakan konten-konten tersebut. Pelaku menawarkan paket berlangganan dengan harga mulai dari Rp10.000 hingga Rp15.000 untuk durasi tiga bulan.

Pelaku diancam hukuman berdasarkan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kepolisian terus berkomitmen untuk memberantas kejahatan eksploitasi seksual, terutama terhadap anak-anak di dunia digital, dan mengimbau orangtua untuk lebih waspada terhadap aktivitas online anak-anak, terutama dalam penggunaan media sosial dan aplikasi chat,” kata Roberto dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Orangtua juga disarankan untuk segera melaporkan ke polisi jika mengetahui adanya pelanggaran atau dugaan tindak pidana.

Perlindungan Anak di Dunia Digital Harus Jadi Prioritas Utama

Konferensi pers ini dihadiri pula oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Dalam kesempatan ini, KPAI memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas pengungkapan kasus dan mendesak agar tindakan hukum tegas diambil terhadap pelaku.

Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, menekankan perlunya penguatan pengawasan terhadap platform yang rentan menampilkan konten pornografi atau eksploitasi seksual anak.

Ai juga mengingatkan bahwa perlindungan anak-anak di dunia digital harus menjadi prioritas utama, mengingat anak-anak kini semakin terhubung dengan internet dan teknologi.

“Untuk itu, tindakan pencegahan dan penanganan harus segera dilakukan oleh semua pihak agar anak-anak dapat terlindungi dari eksploitasi seksual dan dampak negatif lainnya,” kata Ai.

Pentingnya Rehabilitasi bagi Korban Pornografi

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar, menyampaikan pentingnya perlindungan dan rehabilitasi bagi korban pornografi.

Ia juga mengingatkan orangtua agar selalu memberikan perhatian kepada anak-anak mereka, sehingga anak merasa dihargai dan dilindungi.

Nahar juga mengapresiasi upaya Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus penjualan konten pornografi anak secara online.

“Kami mengapresiasi Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus ini. Langkah ini berdampak signifikan dalam melindungi anak-anak Indonesia dari ancaman kejahatan siber. Pengungkapan 689 konten porno ini berhasil mencegah berlipatgandanya kasus serupa dan menekan ancaman terhadap anak-anak kita,” ujar Nahar.

Konten Pornografi Berdampak Buruk pada Perkembangan Anak

Nahar juga menekankan pentingnya peran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam penanganan kasus ini.

Nahar mengingatkan bahwa penyebaran konten pornografi anak dapat berdampak buruk bagi perkembangan anak, baik secara fisik maupun psikologis.

“Kita perlu waspada terhadap bahaya adiksi game online, pornografi, dan penyalahgunaan teknologi informasi lainnya yang dapat merusak otak anak-anak kita.”

“Oleh karena itu, orangtua harus lebih perhatian kepada anak-anak mereka, memberikan pengawasan yang ketat terhadap aktivitas online dan memberikan pujian kepada anak mereka. Dari pada pujian diberikan predator di media sosial, lebih baik orangtua hadir memberikan perhatian langsung. Kita harus memastikan anak-anak aman dari bahaya ini karena dampaknya jangka panjang,” jelas Nahar.

Infografis: Deretan kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan Tahun 2011 (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis: Deretan kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan Tahun 2011 (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya