Pakar Transportasi Ungkap Faktor Penghambat Penyelesaian Masalah Truk ODOL

Pakar Transportasi dari Institut Transportasi dan Logistik Trisakti, Suripno, menjelaskan bahwa salah satu faktor yang menyebabkan masalah ODOL (Over Dimension Overload) belum terpecahkan.

oleh Tim News diperbarui 25 Nov 2024, 15:04 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2024, 12:41 WIB
Truk muatan barang.
Truk muatan barang. (Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Transportasi dari Institut Transportasi dan Logistik Trisakti, Suripno, menjelaskan bahwa salah satu faktor yang menyebabkan masalah ODOL (Over Dimension Overload) belum terpecahkan hingga saat ini adalah tingginya biaya logistik.

“Nah, dengan dibenahinya integrasi transportasi dan multimoda itu nantinya, diharapkan biaya logistik itu bisa menjadi lebih murah. Kalau biaya logistik itu bisa diturunkan, para pengusaha juga pasti mau jika diminta untuk tidak menggunakan ODOL lagi,” ujar Suripno dalam keterangannya, Senin (25/11/2024).

Dia juga menambahkan, selama ini pembangunan infrastruktur transportasi dilakukan secara parsial berdasarkan peraturan perundang-undangannya masing-masing.

“Akibatnya, tidak terjadi integrasi yang berdampak pada tidak efisiennya penyelenggaraan transportasi, baik angkutan orang maupun barang,” tambahnya.

Suripno menuturkan salah satu penyebab belum terwujudnya rencana integrasi transportasi dan multimoda selama ini adalah belum adanya institusi yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk menyusun rencana tersebut.

“Karena, integrasi transportasi dan multimoda itu tidak dapat berjalan dengan sendirinya. Itu harus direncanakan yang digunakan sebagai acuan bagi semua pemangku kepentingan untuk mewujudkannya,” tukasnya.

Karenanya, dia mengusulkan agar kebijakan multimoda transportasi itu nantinya meliputi pengintegrasian berbagai moda transportasi seperti jalan raya, kereta api, angkutan laut dan udara, sehingga memudahkan perpindahan penumpang dan barang.

Selain itu, merancang dan membangun infrastruktur yang mendukung operasional multimoda seperti terminal, stasiun, dan jalur transit yang terhubung. Regulasi dan kebijakannya juga harus yang mendukung operasi multimoda, termasuk di sistem perizinan dan keamanan yang seragam.

“Yang jelas, perumusannya harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat,” ucapnya.

Penataan Ulang Sistem Transportasi

Setelah dilakukan penataan ulang terhadap semua sistem transportasi ini, nantinya kebijakan seperti pelarangan truk-truk sumbu 3 saat libur hari-hari besar keagamaan itu juga tidak akan diberlakukan lagi.

“Karena, yang dibenahi itu bukan hanya darat, tapi juga untuk transportasi laut dan udara agar tidak terjadi lagi carut marut transportasi di jalan. Nanti akan menjadi satu paket, integrasi layanan namanya,” tutur Suripno

Dia juga mengusulkan pembentukan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (Sistranas) sebagai payung hukum pelaksanaan integrasi transportasi dan multimoda ini. Jadi, katanya, Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU Jalan itu harus ditata lagi sehingga tersambung dengan UU Sistranas yang akan dibuat nanti.

“Jadi, seharusnya ditatanya itu satu paket,” ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya