KPK Sebut 52 Pembantu Prabowo di Kabinet Merah Putih Belum Lapor LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan masih ada para pembantu Prabowo Subianto di Kabinet Merah Putih belum melaporkan harta kekayaan mereka dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

oleh Tim News diperbarui 04 Des 2024, 17:29 WIB
Diterbitkan 04 Des 2024, 17:29 WIB
Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Perdana di Istana Jakarta
Presiden Prabowo Subianto didampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka memimpin sidang perdana Kabinet Merah Putih di Istana, Jakarta, Rabu (23/10/2024). (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan masih ada para pembantu Prabowo Subianto di Kabinet Merah Putih belum melaporkan harta kekayaan mereka dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo pun merinci ada 16 orang menteri atau kepala lembaga yang belum melaporkan LHKPN.

"Dari 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, 30 sudah lapor LHKPN sedangkan 27 belum lapor," kata dia dalam keterangannya, Rabu (4/12/2024).

Budi juga membeberkan, 15 utusan khusus/penasehat khusus/staf khusus, hanya yang sudah lapor sebanyak 6. Sedangkan 9 lainnya belum melaporkan.

Total, dari 124 yang wajib lapor dari Kabinet Merah Putih, 72 sudah lapor dan 52 belum lapor.

"Artinya 58% Kabinet Merah Putih sudah melaporkan LHKPN-nya," jelas Budi.

 

Beri Imbauan

KPK mengimbau agar para penyelenggara negara yang hingga saat agar segera melaporkan LHKPNnya dengan tenggat waktu tiga bulan semenjak pelantikan.

Pihaknya juga terbuka untuk bisa membantu para penyelenggara negara yang mengalami kendala dalam mencantumkan LHKPN.

"Kepatuhan LHKPN merupakan instrument penting sebagai langkah awal pencegahan korupsi, melalui transparansi harta kekayaan para penyelenggara negara," tutup Budi.

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya