Liputan6.com, Jakarta - Aparat kepolisian menangkap dua sejoli terkait kasus kematian balita yang ditemukan di sebuah ruko kosong kawasan Jatibaru, Tambun, Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
Jasad balita dengan kondisi penuh luka ditemukan warga pada pukul 07.00 WIB, Senin 6 Januari 2025.
Baca Juga
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kedua orang laki-laki dan perempuan diduga sebagai pelaku pembunuhan balita tersebut. Rupanya, pelaku pembunuhan tak lain orang tua korban sendiri.
Advertisement
"Kita sudah tetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Inisialnya suami AZR (19), istri SD (22)," ujar Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Minggu 12 Januari 2025.
Dia mengatakan, kedua tersangka saat ini telah dijebloskan ke Rutan (Rumah Tahanan) Polda Metro Jaya usai sandang status sebagai tersangka.
"Langsung kita lakukan penahanan," ucap Ade Ary.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menambahkan, motif pembunuhan orang tua dilatarbelakangi rasa kesal karena korban muntah di teras minimarket, sehingga kedua tersangka mendapat teguran dari karyawan minimarket.
"Setelah muntah para pelaku ditegur oleh karyawan minimarket dan diminta pertanggung jawaban artinya diminta pertanggung jawaban untuk membersihkan bekas-bekas muntahan," kata Wira dalam keterangannya pers, Senin (13/1/2025).
Wira menerangkan, pasangan suami istri (pasutri) Aidil Zacky Rahman alias Zack (19) alias Kidoy dan Sinta Dewi (22) rupanya telah beberapa kali melakukan penganiayaan terhadap sang balita.
Dia menyebut, penganiayaan yang dialami oleh korban karena masalah sepele. Misalnya, buang air besar sembarangan. Hal itu diakui oleh tersangka pada saat proses pemeriksaan.
"Sebelumnya anak korban sering mendapatkan kekerasan dari para tersangka dengan cara dipukul di bagian kepala dan badan disudut rokok karena buang air besar di celana tidak pernah memberitahukan walaupun sudah dibilang berkali-kali," kata Wira.
Berikut sederet fakta terkait pasangan suami istri di Bekasi diduga melakukan pembunuhan terhadap balita anak kandungnya sendiri dihimpun Tim News Liputan6.com:
Â
1. Polisi Tangkap Dua Orang, Lakukan Olah TKP
Polisi menangkap dua sejoli terkait kasus kematian balita yang ditemukan di sebuah ruko kawasan Jatibaru, Tambun Bekasi Jawa Barat. Jasad balita dengan kondisi penuh luka ditemukan warga pada Senin, 6 Januari 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, kedua orang laki-laki dan perempuan diduga sebagai pelakunya.
Namun, Ade Ary tak bicara secara gamblang terkait hubungan mereka berdua. Dia beralasan, penyidik masih melakukan pemeriksaan, termasuk untuk menggali motif pembunuhan ini.
"Ya mohon waktu, kedua orang ini sedang dilakukan pendalaman," kata dia kepada wartawan, Kamis 9 Januari 2025.
Jasad balita itu ditemukan pada pukul 07.00 WIB. Adapun, ada dua orang saksi yang dimintai keterangan dalam kasus ini, AJ (51) dan S (51). Mereka berdua sama-sama melihat sosok laki-laki bersama perempuan dewasa memanggul barang yang dibungkus sarung warna hitam ke arah ruko.
Karena penasaran, mengecek isi dari bungkusan, ternyata ada sesosok anak laki-laki dalam keadaan tak bernyawa. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Tambun Selatan.
Ade Ary mengatakan, tim gabungan Polda Metro Jaya langsung turun mendalami temuan balita.
"Kami olah TKP, pendalaman terhadap saksi-saksi, kemudian jenazah dilakukan pemeriksaan luar dan dalam," ujar dia.
Adapun, korban ditemukan dalam posisi terlentang, ditutup dengan sarung warna hitam, kemudian mengenakan celana panjang dan baju kaos pendek.
Hasil pemeriksaan luar jenazah, ditemukan luka lecet di pipi sebelah kiri, kuping kiri memar, kemudian terdapat luka seperti sundutan rokok di pantat, kemudian di pipi dan di kaki.
"Korban berjenis kelamin laki-laki, kemudian di bagian kepala tengah belakang, itu terdapat benjolan, lebam di sekitar pinggang sebelah kanan. Dari mulut korban mengeluarkan cairan," jelas Ade Ary.
Â
Advertisement
2. Polisi Tetapkan Orang Tua Balita Jadi Tersangka
Polisi menetapkan dua pelaku AZR (19 dan SD (22) sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan balita yang ditemukan di sebuah ruko kawasan Jatibaru, Tambun Bekasi, Jawa Barat. Pelaku pembunuhan tak lain orang tua korban sendiri.
"Kita sudah tetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Inisialnya suami AZR (19), istri SD (22)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Minggu 12 Januari 2025.
Ade Ary mengatakan, kedua tersangka saat ini telah dijebloskan ke Rutan (Rumah Tahanan) Polda Metro Jaya usai sandang status sebagai tersangka.
"Langsung kita lakukan penahanan," ujar dia.
Jasad balita dengan kondisi penuh luka ditemukan warga pada Senin, 6 Januari 2025 pukul 07.00 WIB. Adapun, ada dua orang saksi yang dimintai keterangan dalam kasus ini, AJ (51) dan S (51).
Mereka berdua sama-sama melihat sosok laki-laki bersama perempuan dewasa memanggul barang yang dibungkus sarung warna hitam ke arah ruko.
Â
3. Polisi Ungkap Orang Tua Tega Bunuh Balitanya Gara-Gara Muntah di Minimarket
Kasus pembunuhan balita inisial RMR (3), terungkap. Polisi menetapkan Aidil Zacky Rahman alias Zack (19) alias Kidoy dan Sinta Dewi (22), orang tua si balita sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menerangkan, motif pembunuhan ini dilatarbelakangi rasa kesal karena korban muntah di teras minimarket, sehingga kedua tersangka mendapat teguran dari karyawan minimarket.
"Setelah muntah para pelaku ditegur oleh karyawan minimarket dan diminta pertanggung jawaban artinya diminta pertanggung jawaban untuk membersihkan bekas-bekas muntahan," kata Wira dalam keterangannya pers, Senin (13/1/2025).
Wira menerangkan, para tersangka biasa mengais rezeki dengan cara meminta-minta di sekitar minimarket. Hal ini memicu kemarahan kedua orang tuanya. Sang balita pun dibawa ke sebuah ruko kosong, kawasan Jatibaru, Tambun Bekasi Jawa Barat.
Â
Advertisement
4. Balita Sempat Dikeroyok Sebelum Meninggal Dunia, Orang Tua Ditangkap di Karawang
Di tempat itu, tersangka mengeroyok dan menganiaya korban, menyebabkan korban tak sadarkan diri.
"SD langsung mengoleskan minyak kayu putih kepada di bagian hidung dan perut korban namun korban tetap tidak sadarkan diri selanjutnya tersangka beristirahat dan berharap korban akan sadar keesokan harinya pada hari Senin, 6 Januari sekitar pukul 06.00 WIB," ujar Wira.
Wira menerangkan, rupanya korban tak kunjung bangun, kondisi badan dingin dan terbujur kaku. Saat itulah, kedua tersangka langsung memindahkan korban ke ruko sebelah. Sedangkan, keduanya meninggalkan korban begitu saja.
"Tersangka melarikan diri ke arah Karawang," ujar dia.
Dalam kasus ini, kepolisan berhasil menangkap kedua tersangka saat beristirahat di sebuah SPBU di daerah Karawang.
"Jadi dari Tambun sempat melarikan diri dengan pergi beberapa tempat dengan cara menumpang kendaraan-kendaraan yang akhirnya tim gabungan berhasil melakukan penangkapan para tersangka di daerah Karawang," ucap Wira.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Â
5. Terungkap Orang Tua Sering Aniaya Balita Gara-Gara Buang Air Besar Sembarangan
Polisi mengungkap pasangan suami-istri (pasutri) Aidil Zacky Rahman alias Zack (19) alias Kidoy dan Sinta Dewi (22), beberapa kali menganiaya balita sebelum pembunuhan terjadi.
Jasad korban RMR (3) ditemukan di sebuah ruko kosong, kawasan Jatibaru, Tambun Bekasi Jawa Barat, pada Senin, 6 Januari 2025.
Wira menerangkan, penganiayaan yang dialami oleh korban karena masalah sepele. Misalnya, buang air besar sembarangan. Hal itu diakui oleh tersangka pada saat proses pemeriksaan.
"Sebelumnya anak korban sering mendapatkan kekerasan dari para tersangka dengan cara dipukul di bagian kepala dan badan disudut rokok karena buang air besar di celana tidak pernah memberitahukan walaupun sudah dibilang berkali-kali," kata Wira.
Wira mengatakan, penganiayaan terakhir kali dilakukan di pada Minggu, 5 Januari 2025. Kala itu, orangtua dari si bayi emosi setelah ditegur karyawan minimarket karena korban muntah di teras, tempat di mana kedua tersangka mengais rezeki dengan cara mengemis.
Kekesalan tersebut berujung pada penganiayaan yang fatal yang mengakibatkan balita meregang nyawa.
"Karyawan minimarket meminta tersangka untuk membersihkan kembali sisa bekas muntahan. Apabila diulangi, maka tidak diperbolehkan untuk mengemis di tempat tersebut. Karena merasa malu, korban dibawa ke ruko kosong, kemudian pada tersangka menganiaya korban," kata dia.
Wira mengatakan, para tersangka membungkus jasad korban menggunakan kain sarung dan dipindahkan ke dalam ruko yang lain. Sementara itu, kedua tersangka langsung melarikan diri ke daerah Karawang
Keberadaan jasad korban akhirnya diketahui oleh dua orang warga yang sedang berada di warung, tak jauh dari lokasi. Mereka kemudian melaporkan temuan itu kepada RT setempat dan diteruskan ke kepolisian.
Â
Advertisement
6. Terungkap Suami Doyan Hirup Lem Aibon
Pasangan suami istri di Bekasi, Jawa Barat (Jabar) tega menghabisi anak kandungnya sendiri. Mereka, pasangan suami istri Aidil Zacky Rahman alias Zack (19) alias Kidoy dan Sinta Dewi (22) ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terkuak bahwa salah seorang tersangka Aidil Zacky Rahman alias Zack (19) diketahui sering mengonsumsi lem aibon. Kebiasaan tersebut dilakukan tersangka setelah mengemis bersama istrinya Sinta Dewi (22) di minimarket.
"Tersangka Aidil meminta tersangka Sinta Dewi untuk membeli lem aibon terlebih dahulu untuk dihirup," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (13/1/2025).
Wira menyebut, kebiasaan mengonsumsi lem aibon sudah berlangsung lama. Bahkan ketika istrinya sedang menganiaya korban, suaminya justru asyik mengonsumsi lem aibon.
"Di tempat istirahat tersangka Aidil menghirup lem aibon atau ngelem yang dibeli di minimarket. Tersangka Sinta Dewi menampar dan mencubit korban, setelah menghirup lem aibon tersangka Aidil ikut menampar dan memukul korban," ucap Wira.
Â
7. Kronologi Penganiayaan hingga Balita Tewas
Wira mengatakan, penganiayaan terjadi pada Minggu 5 Januari 2025. Kala itu, kata Wira, orang tua dari si bayi emosi setelah ditegur karyawan minimarket karena korban muntah di teras, tempat di mana kedua tersangka mengais rezeki dengan cara mengemis.
Kekesalan tersebut berujung pada penganiayaan yang fatal yang mengakibatkan balita meregang nyawa.
"Karyawan minimarket meminta tersangka untuk membersihkan kembali sisa bekas muntahan. Apabila diulangi, maka tidak diperbolehkan untuk mengemis di tempat tersebut. Karena merasa malu, korban dibawa ke ruko kosong, kemudian pada tersangka menganiaya korban," ucap Wira.
Wira mengatakan, para tersangka membungkus jasad korban menggunakan kain sarung dan dipindahkan ke dalam ruko yang lain. Sementara itu, kedua tersangka langsung melarikan diri ke daerah Karawang
"Keberadaan jasad korban akhirnya diketahui oleh dua orang warga yang sedang berada di warung, tak jauh dari lokasi. Mereka kemudian melaporkan temuan itu kepada RT setempat dan diteruskan ke kepolisian," ucap Wira.
Hasil penyelidikan, lanjut dia, kepolisian berhasil menangkap pasangan suami-istri di sebuah SPBU Darusasalam 3, Jalan Raya Pangulah, Karawang Jawa Barat pada 8 Januari 2025.
Advertisement