Pasangan Suami Istri di Bekasi Tega Bunuh Balitanya Gara-Gara Muntah di Minimarket

Motif pembunuhan ini dilatarbelakangi rasa kesal karena korban muntah di teras minimarket, sehingga kedua tersangka mendapat teguran dari karyawan minimarket.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 13 Jan 2025, 13:40 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2025, 13:39 WIB
Polisi menetapkan Aidil Zacky Rahman alias Zack (19) alias Kidoy dan Sinta Dewi (22), orangtua yang membunuh balitanya sendiri.
Polisi menetapkan Aidil Zacky Rahman alias Zack (19) alias Kidoy dan Sinta Dewi (22), orangtua yang membunuh balitanya sendiri. (Ady Anugrahadi).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kasus pembunuhan balita inisial RMR (3), terungkap. Polisi menetapkan Aidil Zacky Rahman alias Zack (19) alias Kidoy dan Sinta Dewi (22), orangtua si balita sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menerangkan, motif pembunuhan ini dilatarbelakangi rasa kesal karena korban muntah di teras minimarket, sehingga kedua tersangka mendapat teguran dari karyawan minimarket.

"Setelah muntah para pelaku ditegur oleh karyawan minimarket dan diminta pertanggung jawaban artinya diminta pertanggung jawaban untuk membersihkan bekas-bekas muntahan," kata Wira dalam keterangannya pers, Senin (13/1/2025).

Wira menerangkan, para tersangka biasa mengais rezeki dengan cara meminta-minta di sekitar minimarket. Hal ini memicu kemarahan kedua orang tuanya. Sang balitapun dibawa ke sebuah ruko kosong, kawasan Jatibaru, Tambun Bekasi Jawa Barat.

Di tempat itu, tersangka mengeroyok dan menganiaya korban, menyebabkan korban tak sadarkan diri.

"SD langsung mengoleskan minyak kayu putih kepada di bagian hidung dan perut korban namun korban tetap tidak sadarkan diri selanjutnya tersangka beristirahat dan berharap korban akan sadar keesokan harinya pada hari Senin, 6 Januari sekitar pukul 06.00 WIB," ujar Wira.

Wira menerangkan, rupanya korban tak kunjung bangun, kondisi badan dingin dan terbujur kaku. Saat itulah, kedua tersangka langsung memindahkan korban ke ruko sebelah. Sedangkan, keduanya meninggalkan korban begitu saja.

"Tersangka melarikan diri ke arah Karawang," ujar dia.

Ditangkap di Karawang

Dalam kasus ini, kepolisan berhasil menangkap kedua tersangka saat beristirahat di sebuah SPBU di daerah Karawang.

"Jadi dari Tambun sempat melarikan diri dengan pergi beberapa tempat dengan cara menumpang kendaraan-kendaraan yang akhirnya tim gabungan berhasil melakukan penangkapan para tersangka di daerah Karawang," ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Infografis Geger Pembunuhan Berantai Tersangka Wowon Cs. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Geger Pembunuhan Berantai Tersangka Wowon Cs. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya