Pagar Laut di Tangerang Belum Dibongkar, Menteri ATR: Kami Menunggu Laporan

Keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (KM) di Kabupaten Tangerang masih menimbulkan keriuhan publik, lantaran hingga saat ini masih belum diketahui siapa pemiliknya.

oleh Tim News diperbarui 15 Jan 2025, 19:05 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2025, 19:05 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di pesisir Kabupaten Tangerang. (Foto: KKP)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di pesisir Kabupaten Tangerang. (Foto: KKP)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (KM) di Kabupaten Tangerang masih menimbulkan keriuhan publik, lantaran hingga saat ini masih belum diketahui siapa pemiliknya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid pun angkat bicara soal belum dibongkarnya pagar laut tersebut. Dia menyebut, hingga sekarang pemerintah belum menerima laporan resmi soal masalah ini.

Dia pun mengibaratkan, seperti yang ada mau mencuri, tapi harus ditangkap, sehingga hal tersebut tak bisa dilakukan.

"Orang mau menangkap pencuri misalnya. Orang belum mencuri, sudah ditangkap," kata Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025).

"Bahwa kita mencegah supaya tidak ada pencurian, ya. Tapi menangkap pencuri, kalau dia belum melakukan perbuatan mencuri enggak bisa kita tangkap," tambahnya.

Dia menyebut, pemerintah baru bisa bertindak jika sudah ada laporan atas dasar legal standing dan legal formil. Sehingga, pemerintah tidak bisa bergerak atas dugaan-dugaan.

"Itu pemerintah, kita tidak bisa menangkap atau menindak seseorang, karena kita menggunakan legal standing, yaitu semua orang itu dengan asas peraduga tidak bersalah," tegas Nusron.

Politikus Golkar ini mengatakan, Kementerian ATR/BPN masih menunggu laporan terkait pagar laut di Tangerang.

"Kalau tanya nanti akan dibuat begini-begini. Ya tanya yang membuat. Jangan tanya yang kita. Kalau sudah sampai sini, sudah dibuat (laporan) baru ke sini lah. Baru kita bertindak," kata Nusron.

Dia melanjutkan, sebenarnya pengelolaan laut berada di bawah Kementerian Kelautan atau KKP. Hal ini berbeda dengan pengelolaan darat yang tergantung pada status tanah, seperti hutan atau non-hutan.

"Selama masih di laut ya itu rezimnya laut. Kalau selama di darat itu tergantung hutan apa tidak hutan. Kalau hutan ya kehutanan," pungkasnya.

 

KKP Pusing, Masih Cari Pemilik Pagar Laut Misterius 30,16 KM di Tangerang

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih belum mengetahui pemilik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (KM) di Kabupaten Tangerang. Saat ini proses investigasi masih berlangsung.

KKP telah menyegel pagar laut di Tangerang tersebut. Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Humas dan Komunikasi Publik Doni Ismanto mengakui belum ada yang mengakui memiliki pagar laut tersebut.

"Sampai sekarang pemiliknya belum ada yang datang, kita nggak tahu buat apa. Jadi kita menerka-nerka aja," ujar Doni di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Dia mengatakan, belum ada yang mendatangi KKP sebagai pemilik pagar laut itu. Sejauh ini, pihaknya hanya mengetahui informasi dari media massa.

"Yang ada di media semua nih omongannya. Kita sampai sekarang belum ada yang mau datang ngaku sebagai pemilik," kata Doni.

Belum ada identitas pemilik pagar laut membuat KKP belum bisa memanggil pihak yang berkaitan. Namun, proses investigasi masih terus berjalan.

"Mau dipanggil kemana? Siapa yang mau dipanggil orang ini? Ya makanya yang ada sekarang on going investigation. Jadi ini penyelidiknya turun ke lapangan, kalau yang ini saya enggak bisa ceritain," terangnya.

Cari Pelaku

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bakal memburu pelaku pemagaran laut di Kabupaten Tangerang. KKP juga sudah menyegel pagar laut yang dipasang ilegal tersebut.

Dia telah mengirim Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono untuk meninjau langsung ke lokasi. Alhasil, didapat kalau lokasi itu belum memiliki izin.

"Kami menurunkan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan untuk melihat apa yang terjadi, apakah ada izin, atau siapa yang memasang, dan sebagainya. Tapi yang pasti, tidak ada," kata Trenggono dalam pernyataan resminya di akun Instagram @kkpgoid, dikutip Sabtu (11/1/2025).

Tak adanya izin tadi menjadi landasan KKP untuk melakukan penyegelan. Ini jadi prosedur yang sudah ditetapkannya.

"Karena kalau ada izinnya, itu dipasang di situ, bahwa dia telah mendapatkan izin KKPRL, dan dipasang di situ. Dan itu karena tidak ada, langsung dilakukan tindakan penyegelan. Dan itu memang sesuai dengan prosedur kami," tegas dia.

Langkah selanjutnya, Trenggono akan memburu para pelaku yang memasang pagar laut tersebut. Dia akan meminta pertanggungjawaban dari para pelaku.

"Nah selanjutnya nanti tentu, kita akan melakukan penurusuran. Kira-kira siapa yang memasang, lalu miliknya siapa, tujuannya apa, dan seterusnya," ucapnya.

"Karena seluruh kegiatan pembangunan di ruang laut, itu sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, memang harus mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan," Trenggono menambahkan.

 

 

Reporter: Genantan Saputra/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya