Polisi Buka Peluang Jerat Nanang 'Gimbal' dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebut membuka peluang Nanang Gimbal dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 16 Jan 2025, 16:10 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2025, 16:10 WIB
Nanang Gimbal (45), pembunuh Sandy Permana tiba Polda Metro Jaya, Rabu (15/1/2025).
Nanang Gimbal (45), pembunuh Sandy Permana tiba Polda Metro Jaya, Rabu (15/1/2025). (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra terus mendalami kasus penganiayaan yang berujung tewasnya Sandy Permana, seorang aktor sekaligus mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Hanura. 

Adapun dalam kasus ini Nanang Gimbal (45) ditetapkan menjadi tersangka, di mana yang bersangkutan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang perbuatan mengakibatkan kematian yang bersalah.

Meski demikian, Wira mengungkapkan, Nanang Gimbal bisa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

"Terkait masalah apakah ada perencanaan untuk menghabisi, hasil pemeriksaan yang kami temukan, tentunya dengan pendalaman maupun saksi-saksi, untuk sementara masih kita temukan ini emosi sesaat," kata dia di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Wira mengatakan, emosi semakin menjadi-jadi ketika korban melintas di depan rumah tersangka. Korban melihat sinis dan meludah ke arah tersangka. sehingga, tersangka lari ke ke kandang ayam untuk mengambil pisau.

"Selanjutnya mengejar korban dan melakukan penusukan. Sehingga kalau unsur perencanaannya belum tergambar. Namun demikian tetap akan kita lakukan pendalaman, apakah ini ada perencanaan untuk menghabisi," jelas dia.

Sebelumnya, motif pembunuhan itu diungkap tersangka Nanang Gimbal, di mana karena sakit hati.

"Untuk motif daripada pelaku ataupun tersangka melakukan perbuatan tersebut adalah disebabkan karena pelaku atau tersangka sakit hati. Karena merasa direndahkan oleh korban yang melihat sinis dan meludah ke arah tersangka," kata Wira.

 

Pertama Kali Diketahui Tetangga Korban

Pelaku Pembunuhan Aktor Sandy Permana
Polisi ungkap motif pembunuhan aktor Sandy Permana. Pelaku bernama Nanang Gimbal merupakan tetangga korban. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)... Selengkapnya

Insiden penganiayaan yang berujung meninggalnya aktor sekaligus mantan calon legislatif (caleg) Partai Hanura, Sandy Permana pertama kali diketahui oleh tetangganya pada Minggu (12/1/2025). Tetangganya tersebut kemudian membawa Sandy ke rumah sakit terdekat, tetapi nyawanya tidak berhasil diselamatkan.

"Tadi pagi korban atas nama Sandy Permana ditemukan bersimbah darah oleh beberapa tetangganya, kemudian dibawa ke rumah sakit namun tidak tertolong lagi," Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (13/1/2025).

Onkoseno mengatakan, pihaknya telah turun melakukan penyelidikan. Hasil pemeriksaan, ditemukan ada beberapa luka tusuk pada tubuh korban.

"Iya betul ada beberapa luka tusuk, di dada ada, di perut, terus di leher belakang ada," ucap dia.

Korban Aktor Film Mak Lampir

Potret Lawas Sandy Permana, dari Juara Model hingga Peran Arya Soma di Serial Mak Lampir (credit: instagram/@sandhypermana30).
Potret Lawas Sandy Permana, dari Juara Model hingga Peran Arya Soma di Serial Mak Lampir (credit: instagram/@sandhypermana30).... Selengkapnya

Okoseno membenarkan korban adalah seorang publik figur. Dia menyebut, salah satu film yang dimainkan adalah Misteri Gunung Merapi 3.

"Pernah (jadi artis). pernah main di Mak lampir," terang dia.

Terkait kejadian ini, Onkoseno mengatakan, pelaku pembunuhan telah teridentifikasi. Saat ini, sedang dalam perburuan.

"Sudah ada yang kita identifikasi. Sekarang sedang kita lakukan pencarian. (Terduga pelaku) satu orang," tandas Onkoseno.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya