Liputan6.com, Jakarta - Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung membatalkan sebanyak 233 ijazah kelulusan mahasiswa lewat Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung nomor surat 481/ Skep-0/ E/ Stikom XII/ 2024 tentang Pembatalan Lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung Periode 2018-2023. Para alumni pun berpotensi kuliah kembali dalam rangka perbaikan.
Ketua Stikom Bandung Dedy Djamaluddin Malik menyampaikan, ada permasalahan di kampusnya usai Tim Evaluasi Kerja Akademik (EKA) Kemenristek Dikti melakukan monitoring kinerja periode 2018-2023.
Advertisement
“Nah ketika di Stikom itu ditemukan hal yang menarik. Yaitu pertama, ada perbedaan nilai antara di data kami, di SIMAS dengan di data Dikti. Misalnya di kita 149, kemudian di sana itu 139, misalnya gitu. Itu ternyata ditemukan beberapa kali,” tutur Dedy kepada Liputan6.com, Kamis (16/1/2025).
Advertisement
Kemudian, temuan lainnya yakni tidak seluruh Penomoran Ijazah Nasional (PIN) ditemukan di Stikom Bandung. Tidak ketinggalan, urusan isi skripsi mahasiswa yang masuk radar tes plagiasi.
“Skripsi itu kan kita baru pembimbing utama dan pembimbing ke satu, dua pembimbing. Kemudian setelah sidang dibuat itu fakta integritas bahwa skripsi ini ditulis tanpa plagiasi lah, kira-kira gitu. Nah, kata tim itu kan sekarang sudah diberlakukan itu tes plagiasi namanya Turnitin, jadi itu harus dites gitu. Nah, itu terkait dengan pembatalan,” ujar dia.
Menurut peraturan, setiap kampus memiliki tingkat toleransi dalam tes plagiasi. Jika suatu kampus menetapkan batas 40 persen, maka apabila terdeteksi mencapai lebih dari angka itu wajib diperbaiki.
“Demikian juga misalnya kalau SKS-nya ada yang kurang, itu harus diperbaiki. Misalnya kalau betul data di kita dengan di mahasiswa, di alumni itu clear gitu bahwa ada kekurangan, itu harus diambil lagi. Tapi kekurangannya itu bukan seluruhnya awal semester sampai 8 semester dia kuliah lagi, enggak,” ungkapnya.
“Seperti tadi misalnya 139, kalau (harus) 144 berarti kan cuma 5 SKS. Nah, dua mata kuliah lah, satu 3 SKS, satu 2 SKS, kan kira-kira gitu perbaikannya,” lanjutnya.
Bukan Pembatalan Permanen
Perbaikan model tersebut yang nantinya diterapkan Stikom Bandung kepada 233 mahasiswa yang harus mengembalikan ijazah, agar kemudian mendapatkan hasil yang benar sesuai ketentuan kementerian.
“Kemudian harus dibatalkan dulu dan ditarik ijazahnya, karena kan harus ada satu ijazah gitu. Jadi pembatalan dan penarikan itu merupakan perbaikan, bukan pembatalan permanen,” kata Dedy.
Sejauh ini, sudah ada 19 ijazah yang dikembalikan alumni, dan 76 ijazah lainnya yang memang belum diambil. Sementara yang lain diduga masih menunggu keputusan kementerian, terkait sanksi terhadap pihak kampus.
“Jadi sisanya itu ada yang wait and see, apakah misalnya Stikom ini dicabut izinnya atau dicabut sanksinya, ini kan ada spekulasi gitu. Kalau orang, ya tadi ada orang yang percaya. Bapak, saya percaya Bapak, ya sudah saya serahin. Gimana kalau misalnya nanti dicabut, nanti ada negara yang ngurus L2 Dikti, saya bilang begitu, oke, clear gitu,” ungkapnya.
“Tapi ada alumni yang, ah pokoknya wait and see dulu lah gitu. Nah bahkan ada yang tadi sama sekali menolak gitu, ini kok sudah diterima ijazah kok mesti dibalik-balikin segala macam, ada yang menolak gitu, ya macam-macam lah reaksinya,” ucap Dedy menandaskan.
Advertisement