Polisi Selidiki Laporan Bung Towel, Diduga Alami Doxing di Media Sosial

Polisi selidiki dugaan pencemaran baik yang dilakukan oleh pengguna media sosial (sosmed) kepada Tommy Welly atau biasa disebut Bung Towel (54).

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 19 Jan 2025, 15:25 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2025, 15:25 WIB
Bung Towel
Komentator sepak bola, Bung Towel, akan mengisi acara MALAMNYA BOLA 2024, di Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (11/6/2024).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Polisi selidiki dugaan pencemaran baik yang dilakukan oleh pengguna media sosial (sosmed) kepada Tommy Welly atau biasa disebut Bung Towel (54).

Penyelidikan ini dilakukan usai Bung Towel melaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/397/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 17 Januari 2025.

"Terlapornya masih dalam tahap lidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Minggu (19/1/2025).

Dalam laporannya, Ade Ary mengatakan, Bung Towel ngaku jadi korban doxing. Bukan cuma itu, Bung Towel juga mengaku menerima ancaman. Hal itu dialami pada 17 Desember 2024.

"Korban alami doxing (penyebaran data pribadi), pencemaran nama baik dan adanya pengancaman, yang mana terdapat ancaman bahwa korban akan disiram air keras, anak akan diculik yang ditujukan kepada korban yang dilakukan oleh beberapa akun Instagram, Di mana postingan tersebut membuat korban merasa tidak nyaman," ujar dia.

Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan terancam, kemudian sambangi SPKT Polda Metro Jaya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

Serahkan Sejumlah Barang Bukti

Dalam laporannya, Bung Towel turut melampirkan beberapa barang bukti berupa tangkapan layar postingan

"Barang bukti satu bundel tangkapan layar postingan media sosial instagram, satu digital Flashdisk USB merk Sandisk warna hitam," ujar dia.

Dalam laporannya, terlapor dijerat Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 A UU No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU nomor 1 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 65 Jo Pasal 67 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya