Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 123 anggota Kabinet Merah Putih telah melampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kini laporan tersebut sedang diverifikasi.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menjelaskan sejatinya, ada 124 Kabinet Merah Putih yang melapor LHKPN. Hanya saja satu di antaranya baru diangkat menjadi staff khusus sehingga masih memiliki waktu untuk segera melapor.
Advertisement
Baca Juga
"123-nya sudah dilantik 21 Oktober makanya jatuh temponya sekarang. Nah satu dilantiknya 6 Desember, jadi yang satu jatuh temponya 6 Desember plus tiga bulan," kata Pahala saat konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (21/1/2025).
Advertisement
Pahala mengatakan dari 123 pembantu Presiden Prabowo ini, 65 orang diantaranya sebelumnya sudah pernah menjabat sebagai menteri maupun wakil menteri dan sudah melaporkan kekayaannya. Sementara 58 lainnya adalah orang yang baru masuk dalam kategori penyelenggara negara.
"Menurut data kita, semua sudah menyampaikan. Seperti biasa prosedurnya sesudah disampaikan kita cek cepat namanya verifikasi, administrasi saja. Kelengkapan surat kuasa sudah belum, anak istri, matematikanya penjumlahannya ada yang salah apa enggak," sebut Pahala.
Â
Masyarakat Diminta Ikut Pantau
Hingga saat ini sudah ada 14 orang dari 58 orang yang baru masuk ke kategori kabinet merah putih harta kekayaannya sudah dilampirkan dalam situs remis LHKPN KPK. Sehingga masyarakat dapat mengaksesnya.
Namun demikian, Pahala meminta agar masyarakat juga ikut memantau harta kekayaan dari jajaran Kabinet Merah Putih.
"Sesudah itu tinggal kita tunggu masukan dari masyarakat seperti apa. Kalau ada harta yang eggak dilaporin segala macam itu kita lihat lagi," ucapnya.
Â
Reporter:Â Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement