Liputan6.com, Jakarta - Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyampaikan, anggota Kabinet Merah Putih yang berjumlah 124 orang adalah penyelenggara negara yang harus menyampaikan laporan harta kekayaan.
Menurut Pahala, 124 orang tersebut, terdiri dari 52 Menteri/Kepala Lembaga setingkat menteri dan 57 Wakil Menteri/Wakil Kepala Lembaga setingkat menteri dan 15 orang tergolong utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus.
Advertisement
Baca Juga
“Dari 124 ini, 123 sudah dilantik 21 Oktober 2024 maka jatuh temponya 21 Januari 2025. Nah 1 orang dilantik 6 Desember, jadi (deadline LHKPN) 6 Desember plus tiga bulan,” kata Pahala kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip Rabu (22/1/2025).
Advertisement
Pahala melanjutkan, dari 123 orang tersebut terbagi lagi atas 65 orang yang melanjutkan masa tugas sebelumnya. Terhadap mereka, jatoh tempo memperbaharui LHKPN baru pada Maret 2025.
“Mereka baru akan melaporkan hartanya paling lambat 31 Maret tahun ini. Itu jumlahnya ada 65 orang,” rinci Pahala.
Sisanya, lanjut Pahala, sebanyak 59 orang yang terdiri dari 58 orang yang dilantik pada Oktober dan satu orang yang baru dilantik Desember harus menyampaikan LHKPN lebih awal.
“58 orang belum pernah menyampaikan sama sekali. Plus satu, yang satu itu Tina Talisa. Itu 58 yang 21 Januari (hari terakhir sampaikan LHKPN),” ungkap Pahala.
Pahala mencatat, berdasarkan data yang masuk, sudah semua yang sudah jatoh tempo melaporkan harta kelayaannya dan akan ditampilkan secara terbuka via situs https://elhkpn.kpk.go.id
“Sekarang 14 dari 58 orang ini sudah tayang di e-annoucement. Tapi kita pastikan seminggu dua minggu ini akan selesai semua dan tayang di e-announcement,” dia menandasi.
Cara Cek LHKPN Pejabat Negara Secara Online, Yuk Periksa
Dengan adanya e-LHKPN, masyarakat kini memiliki kemudahan untuk memeriksa rincian harta kekayaan para pejabat negara melalui situs resmi yang disediakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui akses ini, masyarakat tidak hanya dapat melihat, tetapi juga melaporkan ketidaksesuaian data apabila ditemukan kejanggalan dengan menyertakan bukti pendukung.
Pentingnya memantau LHKPN tidak hanya sebagai bentuk kontrol sosial, tetapi juga sebagai upaya bersama dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Untuk itu, artikel ini akan membahas langkah-langkah mudah untuk memeriksa LHKPN secara online, lengkap dengan panduan bergambar agar Anda dapat melakukannya sendiri.
Mulailah dengan membuka situs resmi e-LHKPN yang beralamat di https://elhkpn.kpk.go.id. Pada halaman utama, Anda akan menemukan berbagai fitur, salah satunya adalah menu e-Announcement yang menjadi pintu utama untuk memeriksa laporan harta kekayaan pejabat negara.
Situs ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi terkait LHKPN. Menurut KPK, sistem ini mulai digunakan sejak tahun 2017 untuk meningkatkan transparansi.
Setelah menemukan menu e-Announcement, klik pada bagian tersebut untuk melanjutkan ke langkah berikutnya. Menu ini memungkinkan Anda memasukkan data spesifik terkait pejabat negara yang ingin diperiksa.
Advertisement
Masukkan Data Pejabat Negara
Pada tahap ini, Anda akan diminta untuk mengisi nama, tahun pelaporan, dan lembaga tempat pejabat tersebut bertugas. Informasi ini diperlukan untuk menyaring data agar lebih akurat dan sesuai dengan kebutuhan Anda.
Pastikan nama yang dimasukkan sudah benar sesuai dengan data resmi. Sebagai contoh, jika ingin mencari laporan tahun 2022, masukkan data "2022" pada kolom tahun pelaporan. Anda juga dapat menyaring laporan berdasarkan lembaga tertentu seperti kementerian atau lembaga pemerintahan lainnya.
Proses pencarian biasanya memakan waktu beberapa detik, tergantung pada jaringan internet Anda. Setelah itu, Anda akan melihat hasil pencarian berupa daftar pejabat yang sesuai dengan kriteria yang dimasukkan.
Melihat dan Mengunduh Laporan
Setelah menemukan data yang dicari, Anda dapat melihat rincian harta kekayaan pejabat dengan mengklik tombol hijau yang tersedia. Tombol ini akan menampilkan rincian harta kekayaan, seperti nilai tanah, kendaraan, hingga surat berharga.
Untuk menyimpan data tersebut, klik tombol "Download". File akan diunduh dalam format PDF, sehingga Anda dapat menyimpan atau mencetaknya sesuai kebutuhan. Penting untuk mencatat bahwa data yang diunduh hanya dapat digunakan untuk tujuan informasi dan pengawasan.
Advertisement
Membandingkan Harta Kekayaan Antar Tahun
Salah satu fitur menarik di e-LHKPN adalah kemampuan untuk membandingkan laporan harta kekayaan pejabat antar tahun. Dengan fitur ini, masyarakat dapat melihat apakah ada perubahan signifikan dalam aset pejabat.
Untuk menggunakan fitur ini, klik tombol biru "Bandingkan Harta". Anda akan diminta untuk memilih tahun pelaporan yang ingin dibandingkan. Hasil perbandingan akan ditampilkan secara langsung dalam bentuk grafik atau tabel yang mudah dipahami.
Melaporkan Ketidaksesuaian Data
Jika menemukan kejanggalan dalam laporan, masyarakat dapat melaporkannya melalui tombol merah yang tersedia. Klik tombol tersebut, lalu isi data pribadi seperti nama, nomor HP, dan email. Selanjutnya, unggah bukti pendukung dalam format file dengan ukuran maksimal 6 MB.
Pelaporan ini adalah bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam memastikan integritas penyelenggara negara. Menurut laman resmi KPK, pelaporan ini sangat membantu dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Advertisement