Sengketa Pilbub Intan Jaya di MK, Kubu Apolos-Tetairus Minta Lanjut ke Sidang Pembuktian

Kubu Apolos-Tetairus berharap Majelis Hakim yang terhormat akan melanjutkan Persidangan ke tahap Pembuktian.

oleh Tim News diperbarui 31 Jan 2025, 09:44 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2025, 20:37 WIB
Sidang lanjutan dengan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 digelar Kamis 30 Januari 2025 (Istimewa)
Sidang lanjutan dengan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 digelar Kamis 30 Januari 2025 (Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan dengan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 digelar Kamis 30 Januari 2025 dengan agenda sidang mendengarkan keterangan dari KPU, Bawaslu, dan keterangan Pihak Terkait.

Kuasa hukum Pemohon perkara sengketa pemilu Paslon Cabup dan Cawabup Intan Jaya dengan nomor urut 3 yaitu Apolos Bagau dan Tetairus Widigipa yaitu M. Roberto Sihotang, Mila Ayu Dewata Sari, Gillian Joan Fernando, dan Yosua Riodoma, para Advokat dari Law Firm Roberto Sihotang & Partners hadir ikut bersidang di Mahkamah Konstitusi.

Mila Ayu Dewata Sari menyampaikan bahwa agenda siding mendengarkan keterangan dari Pihak KPU, Bawaslu, dan Pihak terkait yang disampaikan kepada Majelis Hakim.

"Dan persidangan ini layak untuk dilanjutkan, maka kami berharap Majelis Hakim yang terhormat akan melanjutkan Persidangan ke tahap Pembuktian bagi Pemohon Cabub dan Cawabub Nomor Urut 3 karena menurut hemat kami ambang batas tidak bisa lagi menjadi tolak ukur atas kesalahan kesalahan yang masif yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Intan Jaya,” paparnya.

Sementara itu, M. Roberto Sihotang selaku ketua tim menambahkan bahwa dalam perkara Nomor 310/PHPU.BUP-XXIII/2025 sangat jelas dan terang benderang bahwa Bawaslu memang telah menyatakan diri dalam keterangannya, ada rekomendasi yang mengatakan bahwa Rekapitulasi penghitungan suara di Kabupaten Intan Jaya harus dibatalkan.

"Sementara dari KPU sendiri membantah hal tersebut karena dinilai oleh KPU tidak sesuai dengan UU. Nampak jelas di sini bahwa terdapat ketidaksinkronan antara KPU dengan Bawaslu Kab. Intan Jaya,” tegasnya.

Menurut Kuasa Hukum Lainnya, yaitu Yosua Riodoma juga menambahkan bahwa terbukti di sini KPU Kab Intan Jaya telah gagal dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu di Kab. Intan Jaya karena selain terdapat perbedaan tanggal, tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu, adanya penundaan penghitungan suara dan jarak dalam Rekapitulasi Penghitungan, itulah yang menyebabkan tidak sinkronnya penyandingan data antara suara yang menurut versi KPU dengan fakta yang ada di Lapangan.

"Sangatlah wajar apa yang sudah disampaikan oleh ketua Tim Hukum Kami yaitu Roberto Sihotang dalam Permohonan yang dibacakan pada agenda persidangan sebelumnya pada tanggal 15 Januari 2025, yaitu KPU dalam mengeluarkan ketetapannya dilakukan secara diam-diam,” bebernya.

 

Soal Rekomendasi Bawaslu

Ditambahkan pula oleh Tim Kuasa Hukum yang lain, yaitu Gillian Joan Fernando bahwa “Selain itu juga, Rekomendasi–Rekomendasi Bawaslu yang lain seperti Rekomendasi Nomor: 277/PM.00.02/Kab.PPT-08/XII/2024 tertanggal 13 Desember 2024, perihal Rekomendasi Pelaksanaan Rekapitulasi Ulang dan Penyandingan data Distrik, Surat Nomor : 278/PM.00.02/Kab.PPT-08/XII/2024 tertanggal 13 Desember 2024 tentang Imbauan Pemberhentian PPD yang terbukti melakukan pelanggaran yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya, dan masih banyak Rekomendasi Lainnya yang pada faktanya tidak dijalankan oleh KPU Intan Jaya dan Rekomendasi Tersebut diakui pula kebenarannya oleh Bawaslu Kab Intan Jaya."

"Dengan demikian, Kami berpendapat Permohonan Klien Kami yaitu Apolos Bagau dan Tetairus Widigipa sebagaimana yang telah kami sampaikan dalam Permohonan Kami, sudah selayaknyalah dilanjutkan ke Agenda Pembuktian agar perkara ini menjadi terang benderang dan Yang Mulia Majelis Hakim dapat menjatuhkan Putusannya dengan mengabulkan permohonan Pemohon yaitu agar di Kab. Intan Jaya dapat dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena KPU Intan Jaya memang tidak profesional dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara Pemilu di Kab. Intan Jaya dan telah mengabaikan Rekomendasi dari Bawaslu,” pungkas Gillian Joan Fernando.

Adapun Majelis Hakim yang memeriksa perkara Nomor: Nomor 310/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi terdiri dari Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global
Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya