6 Fakta Kemendikdasmen Resmi Ganti PPDB dengan SPMB di PPDB 2025

Kemendikdasmen secara resmi mengumumkan penggantian sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan diterapkan mulai tahun 2025.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 31 Jan 2025, 18:30 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2025, 18:30 WIB
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti usai pembukaan Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024). (Liputan6.com/Winda Nelfira)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengumumkan penggantian sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan diterapkan mulai tahun 2025.

Kabar tersebut seperti disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah atau Mendikdasmen Abdul Mu'ti. Dia menjelaskan, SPMB akan memiliki empat jalur penerimaan, yaitu domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.

"Kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru itu ada empat, yang pertama adalah domisili atau tempat tinggal murid, yang kedua prestasi, yang ketiga jalur afirmasi, dan yang keempat jalur mutasi," kata Abdul Mu'ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 30 Januari 2025.

Dia memaparkan, jalur domisili merupakan penyesuaian dari sistem zonasi yang selama ini diterapkan, dengan beberapa modifikasi sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Kemudian, lanjut Mendikdasmen Abdul Mu'ti, jalur prestasi mencakup prestasi akademik dan non-akademik, termasuk olahraga, seni, dan kepemimpinan.

"Non-akademik ada dua, olahraga dan seni, sekarang ditambah kepemimpinan. Mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS atau misalnya Pramuka atau yang lain-lain nanti akan menjadi pertimbangan jalur prestasi," terang dia.

Selain itu, menurut Mendikdasmen Abdul Mu'ti, pihaknya turut melibatkan sekolah swasta dalam SPMB yang akan menggantikan sistem PPDB 2025 ini.

Pelibatan ini dilakukan agar lebih banyak anak Indonesia yang bisa mendapatkan kesempatan merasakan pendidikan yang layak, yang disebabkan oleh berbagai hal seperti ketiadaan kursi maupun sekolah negeri yang dekat dengan tempat tinggal.

"Bisa kemudian (para siswa mendaftar) ke sekolah yang lain, termasuk ke sekolah-sekolah swasta yang ada di daerah tertentu," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti.

Dan pada hari ini, Jumat (31/1/2025), Mendikdasmen Abdul Mu'ti melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian guna mematangkan implementasi SPMB di berbagai daerah di Indonesia.

"Kami memang menyampaikan kepada Bapak Mendagri bahwa sehubungan dengan sistem yang sekarang kami siapkan peraturannya, ada beberapa yang memerlukan dukungan dari pemerintah daerah," ujar Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (31/1/2025).

Berikut sederet fakta terkait Kemendikdasmen yang secara resmi mengumumkan penggantian sistem PPDB menjadi SPMB pada 2025 ini dihimpun Tim News Liputan6.com:

 

1. Empat Skema Baru Penerimaan Murid 2025, Berikan Layanan Pendidikan yang Layak

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti (Liputan6.com/Lizsa Egeham)
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti (Liputan6.com/Lizsa Egeham)... Selengkapnya

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengumumkan penggantian sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan diterapkan mulai tahun 2025.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti menjelaskan, SPMB akan memiliki empat jalur penerimaan: domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.

"Kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru itu ada empat, yang pertama adalah domisili atau tempat tinggal murid, yang kedua prestasi, yang ketiga jalur afirmasi, dan yang keempat jalur mutasi," kata Abdul Mu'ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 30 Januari 2025.

Jalur domisili merupakan penyesuaian dari sistem zonasi yang selama ini diterapkan, dengan beberapa modifikasi sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. Jalur prestasi mencakup prestasi akademik dan non-akademik, termasuk olahraga, seni, dan kepemimpinan.

"Non-akademik ada dua, olahraga dan seni, sekarang ditambah kepemimpinan. Mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS atau misalnya Pramuka atau yang lain-lain nanti akan menjadi pertimbangan jalur prestasi," ujarnya.

Jalur afirmasi ditujukan bagi penyandang disabilitas dan murid dari keluarga kurang mampu. Sementara itu, jalur mutasi diperuntukkan bagi murid yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas, termasuk anak dari guru yang mengajar di sekolah tertentu.

Abdul Mu'ti menegaskan bahwa perubahan dari PPDB ke SPMB bukan sekadar pergantian nama, tetapi merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan layanan pendidikan bagi semua kalangan.

"Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau mengatakan setuju dengan substansi dari usulan kami," tuturnya.

Perubahan ini diharapkan dapat memberikan layanan pendidikan yang lebih baik dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kemendikdasmen juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan implementasi SPMB berjalan lancar.

 

2. Akan Libatkan Sekolah Swasta dalam SPMB 2025

Abdul Mu'ti
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti. (Liputan6.com/Winda Nelfira)... Selengkapnya

Kemendikdasmen turut melibatkan sekolah swasta dalam SPMB yang akan menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 2025 ini.

Pelibatan ini dilakukan agar lebih banyak anak Indonesia yang bisa mendapatkan kesempatan merasakan pendidikan yang layak, yang disebabkan oleh berbagai hal seperti ketiadaan kursi maupun sekolah negeri yang dekat dengan tempat tinggal.

"Bisa kemudian (para siswa mendaftar) ke sekolah yang lain, termasuk ke sekolah-sekolah swasta yang ada di daerah tertentu," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti.

Mendikdasmen mengatakan pelibatan sekolah swasta ini juga diperkuat dengan upaya peningkatan transparansi data dan daya tampung masing-masing sekolah negeri.

"Dengan cara seperti itu, maka masyarakat akan bisa menilai kira-kira dia punya kans berapa persen untuk bisa diterima di sekolah itu," ucapnya yang dikutip dari Antara.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyebutkan upaya peningkatan transparansi data juga dilakukan dengan keterbukaan peringkat dan akreditasi sekolah-sekolah negeri di berbagai daerah di Indonesia.

 

3. Mendikdasmen Koordinasi dengan Mendagri Matangkan SPMB di Berbagai Daerah Indonesia

Prof Abdul Mu’ti dan Sofyan Tan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof Abdul Mu’ti, dan Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dr Sofyan Tan... Selengkapnya

Mendikdasmen Abdul Mu'ti melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian guna mematangkan implementasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di berbagai daerah di Indonesia.

"Kami memang menyampaikan kepada Bapak Mendagri bahwa sehubungan dengan sistem yang sekarang kami siapkan peraturannya, ada beberapa yang memerlukan dukungan dari pemerintah daerah," ujar Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (31/1/2025).

Pihaknya tengah menyiapkan peraturan Mendikdasmen tentang SPMB. Menurut Mu'ti, koordinasi kali ini merupakan lanjutan dari uji publik yang telah dilakukan oleh Kemendikdasmen pada Kamis 30 Januari 2025 terkait berbagai aturan yang akan diimplementasikan.

"Intinya kami menyampaikan bahwa substansi dari SPMB sudah disetujui oleh Pak Presiden dan juga sudah kami bicarakan dengan Menko PMK, yang juga substansinya disetujui, tinggal bagaimana nanti teknis pelaksanaan dan dukungan dari Kementerian Dalam Negeri," papar dia.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan, dalam pertemuan itu sejumlah hal teknis dibahas, khususnya pada hal yang berkaitan dengan alokasi anggaran daerah untuk sekolah-sekolah swasta.

"Ternyata itu sudah ada di dalam Peraturan Mendagri Tahun 2023. Sehingga nanti berdasarkan itu, akan menjadi rujukan kami dalam konsiderans Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah," terang dia.

Oleh karena itu, Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengucapkan terima kasih atas kerja sama dari Kemendagri terkait hal ini. Ia berharap implementasi SPMB dapat berjalan lancar di seluruh Indonesia.

 

4. Mendikdasmen Jelaskan Perbedaan Sistem Domisili dan Zonasi pada SPMB di PPDB 2025

Abdul Mu'ti
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/11/2024). (Tim News).... Selengkapnya

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan perbedaan mendasar pada sistem domisili pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Diketahui, sistem domisili ini akan menggantikan sistem zonasi yang ada dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 2025 (PPDB 2025).

Dalam konferensi pers di Jakarta, Mendikdasmen Abdul Mu'ti memaparkan tidak ada perbedaan signifikan pada jenjang SD dan SMP. Namun, kata dia, perbedaan terdapat pada persentase kuota siswa dari empat jalur penerimaan (domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi) yang disediakan dalam SPMB.

"Untuk SMA itu kita pakai rayon yang itu lebih luas, tidak hanya dalam lingkup yang berkaitan dengan kecamatan, tapi sudah lingkup provinsi," ujar Mendikdasmen Abdul Mu'ti.

Menurut dia, langkah tersebut diambil agar para siswa yang tinggal di kabupaten/kota yang berbatasan dengan kabupaten/kota lainnya, berkesempatan untuk dapat belajar di sekolah yang berada di kabupaten/kota tetangga yang berada dalam satu provinsi.

"Tapi dalam hal di mana mereka tinggal di provinsi yang bersebelahan dengan provinsi lain yang secara domisili lebih dekat, maka dimungkinkan mereka juga belajar di provinsi lain yang domisili memang lebih dekat," ucap Mu'ti.

Dia mengungkapkan pihaknya telah memiliki berbagai skenario teknis dalam pelaksanaan SPMB yang menggunakan jalur atau sistem domisili ini.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan, berbagai skenario tersebut juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian. Sehingga, kata dia, dalam pelaksanaan SPMB diharapkan tidak akan menimbulkan masalah.

"Karena itu dimungkinkan untuk murid yang tinggal di kabupaten yang berbatas dengan provinsi lain. Itu memang sangat dimungkinkan dan sudah kami buat skema-skemanya bagaimana akomodasi dari domisili yang mungkin lintas kabupaten, tapi juga ada yang lintas provinsi," jelas Mendikdasmen Abdul Mu'ti.

 

5. Mendikdasmen Jelaskan Alasan Sekolah Swasta Dilibatkan dalam SPMB

Cendekiawan Muhammadiyah,Prof Abdul Mu'ti. (Liputan6.com/ ist)
Cendekiawan Muhammadiyah,Prof Abdul Mu'ti. (Liputan6.com/ ist)... Selengkapnya

Kemudian, Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengemukakan alasan pelibatan sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 2025 ini.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menekankan seluruh anak yang mengenyam pendidikan di sekolah swasta juga merupakan anak Indonesia.

"Jadi, jangan ada pemahaman bahwa mereka yang belajar di swasta ini tidak bagian dari anak Indonesia, dan hak mereka juga dijamin melalui Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional," ujar Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam konferensi pers di Jakarta, melansir Antara, Jumat (31/1/2025).

Ia melanjutkan, pelibatan sekolah swasta dalam SPMB juga dilakukan dikarenakan daya tampung sekolah negeri di Indonesia terbatas.

Oleh karena itu, menurut Mu'ti, bagi anak yang tidak diterima oleh sekolah negeri dalam SPMB, maka mereka berkesempatan untuk mendapatkan pendidikannya di sekolah swasta.

"Nah, sekolah-sekolah swasta ini itu tentu saja memang sebagian ada yang biayanya lebih tinggi daripada sekolah negeri. Tapi, ada juga swasta yang biayanya juga tidak selalu lebih tinggi daripada negeri," papar dia.

Guna mengatasi hal itu, menurut Mu'ti, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga pendidikan di sekolah swasta juga bisa dibantu. Tujuannya agar tidak membebani orang tua siswa yang anaknya belajar di sekolah swasta.

"Ternyata, tadi sudah ada Peraturan Mendagri yang menyebutkan bahwa sekolah swasta dapat dibantu oleh pemerintah. Jadi, ini bukan kebijakan sama sekali baru ternyata, dan itu sudah (dari) tahun 2023," tegas Mendikdasmen Abdul Mu'ti.

 

6. Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Koordinasi Dinilai Penting

Mendagri Tegaskan Penghapusan BPHTB dan PBG Wujud Komitmen Program Pro Rakyat Presiden Prabowo
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam acara Peresmian Layanan PBG 10 Jam Selesai dan Penyerahan Sertifikat kepada Penerima Layanan PBG di Tangerang Live Room, Kota Tangerang, Banten, Selasa (14/1/2025).... Selengkapnya

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menegaskan, koordinasi antara Kemendikdasmen dengan Kemendagri dinilai penting, lantaran urusan pendidikan dasar dan menengah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (pemda).

"Oleh karena itu, kebijakan seperti SPMB perlu dipahami oleh pemda selaku pelaksana kebijakan. Kemendagri juga akan mendukung kebijakan tersebut sehingga pemda dapat menjalankannya," ucap dia.

"Kami juga akan membantu untuk memonitor, mengawasi pelaksanaan kebijakan yang dibuat oleh Bapak Menteri (Mendikdasmen Abdul Mu'ti)," tutup Mendagri Tito Karnavian.

Selain itu, Mendagri Tito Karnavian juga mengatakan pihaknya akan meninjau daerah-daerah mana saja yang sudah memberikan hibah atau bantuan kepada sekolah swasta.

Hal tersebut, lanjutnya, juga akan diikuti dengan berbagai pertimbangan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

"Sehingga publik bisa menilai kepala daerahnya, perhatiannya seperti apa kepada anak-anak muda, murid-murid ya, bukan hanya yang negeri, tapi juga yang swasta," tutup Mendagri Tito Kanavian.

Infografis Gibran Minta Menteri Pendidikan Hapus Penerimaan Siswa Sistem Zonasi. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Gibran Minta Menteri Pendidikan Hapus Penerimaan Siswa Sistem Zonasi. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya