Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan dirinya akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen petani sebesar Rp6.500 per kilogram. Dia menegaskan kesejahteraan para petani harus meningkat.
"Petani kita adalah produsen, produsen pangan. Hidup mereka harus baik, kesejahteraan mereka harus meningkat. Karena itu, pemerintah Republik Indonesia sudah menetapkan harga gabah, harga gabah kering panen yang dibeli dari petani adalah Rp 6.500. Saya siap keluarkan PP," jelas Prabowo saat melakukan inspeksi mendadak ke Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).
Advertisement
Baca Juga
Dia meminta jajaran menteri hingga para ahli untuk merumuskan langkah-langkah terkait penetapan HPP gabah kering panen Rp6.500 per kilogram. Prabowo ingin Indonesia mengikuti negara lain terkait pangan yang tak memakai sistem kapitalis bebas.
Advertisement
"Saya tidak main-main ini. Ini adalah masalah kebangsaan. Pengusaha harus untung, tapi tidak bisa untung seenaknya. Semua pihak harus menang. Produsen, petani, pegusaha, dan konsumen. Kalau negara lain bisa, Indonesia harus bisa juga" ujarnya.
Prabowo juga menegaskan bahwa swasembada serta masalah pangan merupakan hidup dan matinya bangsa Indonesia. Dia mengajak semua pihak untuk ikut mendukung swasembada pangan.
"Kalau kita mau jadi negara maju, pangan harus aman. Saya minta semua pihak untuk dengan hati yang tulus, dengan cinta tanah air, dengan cinta merah putih, dengan patriotisme yang tinggi, setia kepada tujuan ini," kata Prabowo.
Penjelasan Zulhas
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen sebesar Rp 6.500 per kilogram. Dia menuturkan, harga ini juga berlaku bagi penyerapan yang dilakukan perusahaan swasta.
Perum Bulog mendapat tugas untuk menyerap 3 juta ton beras pada Februari-April 2025 nanti sesuai harga yang ditetapkan tadi. Menko Zulkifli menegaskan perusahaan swasta juga harus ikut menyerap produksi beras lokal dengan harga yang sama.
"Karena sudah diputuskan oleh pemerintah harga Rp 6.500, jadi swasta pun membeli harus dengan harga Rp 6.500," kata Zulkifli, di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Dia memberikan contoh penyerapan harus dilakukan di wilayah tertentu. Misalnya, beberapa perusahaan yang ada di Sumatera Selatan yang masih menyerap gabah kering panen dengan harga di luar yang ditetapkan.
"Termasuk pabrik-pabrik besar seperti di Sumatera Selatan, ya itu membelikan karena enggak ada yang lain, hanya 4 yang nampung harganya masih di bawah," dia menambahkan.
Â
Advertisement
Sanksi
Menko Zulkifli menegaskan ada sanksi yang dijatuhkan jika perusahaan tidak menaati harga yang sudah ditetapkan tersebut. Meski begitu, dia tidak merinci jenis sanksi yang akan diberikan bagi yang melanggar.
"Tentu kalau yang melanggar harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, nanti akan ada langkah-langkah lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Nah karena itu harga tidak boleh ditawar-tawar," tegas Zulkifli Hasan.