Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno buka suara soal rencana pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi.
Terkait hal ini, Eddy tidak yakin perguruan tinggi akan serta merta berebut untuk meminta izin pengelolaan tambang. Dia menilai, dalam mengelola tambang membutuhkan modal yang tidak kecil dan perlu adanya mitra dengan pihak lain.
Baca Juga
"Mereka tentu akan kerja sama dengan mitra swasta, tapi mencari mitra yang tepat, yang punya rekam jejak baik, mampu mengelola tambang berkelanjutan ibarat cari jodoh tidak mudah. Ini juga tidak bisa sebentar, sehingga itu menjadi kendala pertama,” kata Eddy kepada Liputan6.com, Selasa (28/1/2025).
Advertisement
Eddy menambahkan, perguruan tinggi umumnya diisi oleh para akademisi yang melakukan analisis berbasis sains, data, dan rasionalitas. Hal ini membuat para akademisi belum tentu akan tergiur dengan prospek pertambangan yang jika dikaji lebih dalam akan lebih banyak menimbulkan dampak negatif dibandingkan manfaatnya.
Adapun jika perguruan tinggi diizinkan mengelola tambang, Eddy menilai langkah ini akan menjauhkan tujuan utama dari perguruan tinggi sebagai pilar pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Dapat Merusak Reputasi
Selain itu, pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi dinilai dapat merusak reputasi nama dan rekam jejak perguruan tinggi tersebut. Eddy menuturkan, di Indonesia banyak perguruan tinggi yang telah berdiri sejak puluhan hingga ratusan tahunan dan mereka tidak akan serta merta menggadaikan reputasi tersebut untuk kelola tambang.
"Mereka memiliki kredibilitas dan kewibawaan akademik tinggi jika mereka mengelola tambang ini bisa meruntuhkan reputasi yang sekian lama mereka bangun hanya karena nantinya pengelolaan tambang tak ramah lingkungan. Justru ini yang membuat perguruan tinggi akan berpikir ulang,” ujar dia.
Eddy menambahkan meskipun perguruan tinggi butuh dana untuk meningkatkan kualitas pendidikan, tetapi dirinya tidak melihat kebutuhan dana dari hasil pengelolaan tambang.
"Karena itu akan mengorbankan prinsip perguruan tinggi yang mereka sudah pegang teguh, sebagai pilar pengembangan ilmu pengetahuan,” kata Eddy.
Menambah Masalah Baru
Di sisi lain, Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) yang juga mantan anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto menyebut pemberian prioritas IUP kepada perguruan tinggi itu tidak menyelesaikan masalah sektor pertambangan yang ada, malah akan menambah masalah baru.
Dia mengatakan, dengan memberi prioritas pengelolaan pertambangan kepada perguruan tinggi, artinya kedua lembaga ini dilepas untuk secara mandiri mencari dana sendiri di sektor pertambangan.
"Kalau benar-benar ide ini diimplementasikan salah-salah bisa hancur perguruan tinggi kita, karena mereka asyik mengurus tambang ketimbang menjalankan tugas pokoknya dalam mendidik bangsa ini.,” kata Mulyanto dalam keterangan resmi, Selasa (28/1/2025).
Mulyanto menambahkan sektor pertambangan ini adalah sektor yang sedang ditimpa banyak masalah, utamanya adalah tambang ilegal dan korupsi. Kasus korupsi timah misalnya, kerugian negara mencapai sebesar Rp. 300 triliun; kasus tambang emas ilegal oleh WNA China yang menyebabkan negara rugi Rp 1 triliun lebih.
"Belum lagi persoalan governansi lingkungan dan sosial yang amburadul di sektor ini, yang seringkali memarjinalkan masyarakat kecil," ujarnya.
Menurut Mulyanto, dengan pemberian prioritas izin tambang kepada perguruan tinggi, ibarat Pemerintah menyelesaikan suatu masalah dengan menambah masalah baru yang lebih berat.
Advertisement
Pasal Baru dalam UU Minerba
Adapun sebelumnya Baleg DPR RI telah menyampaikan rencana untuk menambahkan pasal baru dalam revisi UU Minerba, yaitu Pasal 51A. Pasal ini mengatur bahwa WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas. Selain itu, terdapat ketentuan tambahan terkait pemberian WIUP:
- Pasal 51A ayat (1): WIUP mineral logam diprioritaskan untuk perguruan tinggi.
- Pasal 51A ayat (2): Pertimbangan pemberian WIUP kepada perguruan tinggi akan diatur lebih rinci.
- Pasal 51A ayat (3): Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP).
Selain itu, Baleg DPR juga berencana menetapkan aturan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) dengan luas di bawah 2.500 hektare akan diprioritaskan untuk UKM lokal.