Liputan6.com, Jakarta - Polisi turut memeriksa eks pegawai Kementerian ATR/BPN terkait kasus pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal itu diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Awalnya, dia menjelaskan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sangat kooperatif dalam membantu kepolisian menyelidiki kasus ini.
Advertisement
"Buktinya apa? Menteri ATR/BPN begitu kami izin untuk memeriksa, langsung diberikan bahkan kami minta keterangan-keterangan, langsung semua diberikan," kata Djuhandhani di kantornya, Selasa (4/2/2025).
Advertisement
Djuhandhani mengatakan, dukungan dari Menteri ATR/BPN menunjukkan hasil positif saat proses penyelidikan berjalan. Dia menyebut, kepolisian akhirnya menemukan adanya unsur pidana di dalam perkara ini.
"Untuk hasilnya apa? Hasilnya yaitu kita bisa melaksanakan, meyakini terjadinya sebuah perbuatan pidana," ujar dia.
Saat disingung lebih jauh mengenai pihak dari Kementerian ATR/BPN yang diperiksa, Djuhandhani menyebut beberapa diantaranya pegawai yang telah dijatuhi pemecatan.
"Belum semua (dari delapan orang), tapi sudah beberapa. Nanti lebih lanjut saya sampaikan," ucap dia.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memecat terhadap delapan pegawainya. Sanksi ini diberikan terkait atau buntut pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Menurutnya, sanksi berat pemecatan ini diberikan kepada delapan orang itu karena apa yang dilakukan mereka masih dalam produk tata usaha negara yaitu penerbitan sertifikat.
"Karena produknya itu adalah produk tata usaha negara, katun, keputusan tata usaha negara maka sanksinya adalah sanksi administrasi negara yaitu adalah masalah dicopot dan sebagainya," kata Nusron kepada wartawan usai rapat bersama dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Kasus pemagaran laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten memasuki babak baru. Penyidik Bareskrim Polri meningkatkan kasus pagar laut tersebut ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya unsur pidana .
Kasus Pagar Laut Naik Penyidikan
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, keputusan itu diambil setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa (4/2/2025). Penyidik menemukan unsur pidana berupa pemalsuan surat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Hadir saat gelar perkara, tim penyidik utama, penyidik madya, dan para penyidik di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
"Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Selasa (4/2/2025).
Djuhandhani mengatakan, hasil gelar perkara sekaligus menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Karena itu, penyidik akan kembali memanggil saksi-saksi yang pernah diperiksa pada tahap penyelidikan.
Sejauh ini, total ada 12 orang saksi yang telah dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus pagar laut di Desa Kohod.
Dia menyebut, lima di antaranya telah diperiksa pada hari ini. Para saksi yang diperiksa hari ini adalah KJSB Raden Muhamad Lukman Fauzi Parikesit, perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Bapeda Kabupaten Tangerang.
"Hari ini kami menambah beberapa orang saksi, yang sebelumnya kita interview kita formilkan, kita periksa lima orang saksi" ujar Dirtipidum Bareskrim Polri ini memungkasi.
Advertisement