Liputan6.com, Tangerang - Setelah sempat tertunda selama sepekan akibat cuaca buruk, angin kencang dan gelombang tinggi, pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang, dimulai kembali. Pembongkaran tersebut dilanjutkan sejak 4 Februari 2025.
Laksamana Pertama TNI I.M. Wira Hady, Kepala Dispenal TNI Angkatan Laut mengatakan, per harinya ada 256 orang yang kembali terlibat dalam pembongkaran tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Terdiri dari personel TNI AL, Polairud dan nelayan sekitar dikerahkan untuk membongkar pagar laut ilegal tersebut," kata Wira Hady, Rabu (5/2/2025).
Advertisement
Dalam pembongkarannya, TNI AL mengerahkan 1 Patkamla, 12 Perahu Karet, 1 RBB dan 1 RHIB serta beberapa kapal nelayan. Adapun total hasil yang dapat dibongkar hingga hari ini yaitu sepanjang 20,7 km.
"Pembongkaran dilakukan di wilayah Tanjung Pasir sepanjang 1,5 km dan Kronjo sepanjang 500 meter," ujarnya.
Gelombang tinggi dan angin kencang masih melanda di lokasi pagar laut tersebut. Selain itu, pagar bambu yang berlapis juga menyulitkan pembongkaran. Tapi prajurit TNI AL, Polairud dan nelayan tetap melanjutkan pembongkaran setelah mempertimbangkan kondisi cuaca di lokasi.
Hingga kini, TNI AL masih berupaya membongkar semua pagar laut yang masih tersisa, sebagai wujud aksi nyata dari perintah Presiden RI untuk membuka akses nelayan mencari nafkah dan mengembalikan mata pencahariannya sehari-hari yaitu mencari ikan.
Pasalnya, pelaksanaan kegiatan pembongkaran pagar laut merupakan implementasi dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali.
"Yang menekankan kepada para prajurit TNI AL untuk terus bersinergi dengan instansi maritim terkait guna mengatasi kesulitan masyarakat nelayan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya," katanya.
Polisi Telusuri TPPU di Kasus Pagar Laut
Polisi terus mengusut kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk proyek pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Selain pemalsuan dokumen, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara tersebut.
"Kami masih pada lingkup membuktikan tentang pemalsuan. Nanti berjalan waktu kami pasti akan mengarah ke sana (TPPU)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di kantornya, Selasa (4/2/2025).
Djuhandhani mengatakan saat ini penyidik masih berfokus pada dugaan pemalsuan yang telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan usai ditemukan unsur pidana dalam perkara pagar laut. Namun, tidak menutup kemungkinan kasus ini berkembang ke arah dugaan pencucian uang.
"Nanti itu setelah kita bisa mewujudkan predikat crime, baru kita akan mengerucut apakah ini ada terkait TPPU atau tidak," ujar dia.
Kasus pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten memasuki babak baru. Penyidik Bareskrim Polri meningkatkan kasus pagar laut tersebut ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya unsur pidana.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, keputusan itu diambil setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa (4/2/2025). Penyidik menemukan unsur pidana berupa pemalsuan surat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Â
Advertisement
Dihadiri Penyidik
Hadir saat gelar perkara, tim penyidik utama, penyidik madya, dan para penyidik di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
"Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Selasa (4/2/2025).
Djuhandhani mengatakan, hasil gelar perkara sekaligus menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Karena itu, penyidik akan kembali memanggil saksi-saksi yang pernah diperiksa pada tahap penyelidikan.
Sejauh ini, total ada 12 orang saksi yang telah dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus pagar laut di Desa Kohod.
Dia menyebut, lima di antaranya telah diperiksa. Para saksi yang diperiksa hari ini adalah KJSB Raden Muhamad Lukman Fauzi Parikesit, perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Bapeda Kabupaten Tangerang.
"Hari ini kami menambah beberapa orang saksi, yang sebelumnya kita interview kita formilkan, kita periksa lima orang saksi" ujar Djuhandhani.
Infografis
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)