Kerugian Kasus Minyak Rp193,7 Triliun, MAKI: Perhitungan Kejagung Masuk Akal

Boyamin menegaskan bahwa angka Rp193,7 triliun tersebut tetap akan dikonfirmasi oleh auditor negara, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

oleh Tim News Diperbarui 03 Mar 2025, 19:23 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2025, 19:23 WIB
Kejagung.
Salah satu tersangka di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina. (Foto: Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai bahwa perkiraan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun dalam kasus dugaan korupsi impor minyak yang diungkap oleh Kejaksaan Agung adalah hal yang masuk akal.

Menurut Boyamin, perhitungan kerugian negara dalam kasus ini bisa mencapai angka maksimal.

“Seluruh keuntungan atau biaya bisa dianggap kerugian negara jika cara memperolehnya tidak sesuai aturan. Misalnya, dalam pekerjaan menyuplai BBM dengan penunjukan langsung yang tidak benar, maka seluruh biaya yang timbul dari pengangkutan, pembelian, dan penyerahan kepada anak perusahaan Pertamina dapat dihitung sebagai kerugian negara,” ungkapnya pada Senin (3/3/2025). Boyamin juga menyebut bahwa selisih harga antara Pertamax dan Pertalite menjadi faktor lain dalam perhitungan kerugian negara.

Boyamin menegaskan bahwa angka Rp193,7 triliun tersebut tetap akan dikonfirmasi oleh auditor negara, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Toh ini nanti juga masih dikonfirmasi hasil auditor negara, baik itu BPK, BPKP. Ini menghitungnya gampang kok nilai kerugiannya,” katanya.

Ia juga menyebut bahwa langkah Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus ini bisa menjadi momentum perbaikan tata kelola di internal Pertamina. “Dengan langkah hukum Kejagung, tata kelola yang dilakukan Pertamina akan lebih baik dan tidak macam-macam lagi,” ujarnya.

Sejak era reformasi, Boyamin menduga telah terjadi praktik monopoli dalam distribusi BBM yang tidak tersentuh hukum. “Hanya kelompok tertentu yang menjadi supplier BBM,” katanya.

 

Minta Semua Pihak Bersalah Diproses Hukum

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengumumkan dua tersangka baru kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)... Selengkapnya

Boyamin menyoroti praktik impor minyak yang dinilainya bermasalah, dengan alasan bahwa produk minyak dalam negeri dianggap tidak memenuhi syarat, sehingga harus dijual ke luar negeri. Sementara itu, produk seperti Pertamax dan Pertalite justru harus diimpor.

“Padahal bisa saja Pertalite dan Pertamax ini bahan bakunya adalah minyak kita yang kita jual ke mereka,” ungkap Boyamin.

Agar kasus ini terselesaikan secara menyeluruh, Boyamin meminta agar semua pihak yang terlibat dalam skandal ini diproses hukum. Ia juga menekankan pentingnya penerapan pasal pencucian uang dalam kasus ini. “Dengan pencucian uang, maka pemilik sebenarnya dapat diidentifikasi dan diproses hukum,” tegasnya.

Infografis Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Infografis Journal Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia.(Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya