Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah sudah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU TNI kepada Komisi I DPR RI untuk dibahas, Selasa (11/3/2025). Sementara, DPR sudah membentuk Panitia Kerja RUU TNI.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengungkapkan, ada beberapa pasal yang menarik dalam DIM RUU TNI. Yaitu ada di pasal 7, pasal 47, dan pasal 53.
Baca Juga
"Pasal 7 misalnya soal operasi militer selain perang ada penambahan ayat, dari 14 menjadi 17 ayat," kata TB Hasanuddin, dalam keterangan resmi, Rabu (12/3/2025).
Advertisement
Dalam penambahan ayat ini, ayat 15 berbunyi membantu pemerintah dalam upaya menanggulangi ancaman siber. Lalu, ayat 16 berbunyi, membantu pemerintah dalam melindungi dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri.
"Sementara, ayat 17 berbunyi, membantu pemerintah dalam menangulangan penyalahgunaan narkotika, precursor, dan zat adiktif lainya," ungkapnya.
Sementara untuk pasal 47, ayat 1 dijelaskan prajurit menduduki jabatan sipil bisa pensiun dini atau mengundurkan diri. Kemudian di ayat 2, mengatur prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil yang sebelumnya hanya di 10 K/L, dalam DIM baru ini menjadi 15 K/L.
"Lima penambahan ini adalah Kelautan dan Perikanan, Penanggulangan Bencana, Penangulangan Terorisme, Keamanan Laut, dan Kejaksaan. Kelimanya diatur dengan Undang Undang,” papar TB Hasanuddin.
Sementara, untuk pasal 39 tidak ada perubahan, aturan ini berbunyi melarang prajurit TNI untuk terlibat dalam kegiatan bisnis.
"Hal ini menunjukkan pentingnya mempertahankan larangan tersebut untuk menjaga fokus dan integritas TNI dalam menjalankan perannya sebagai alat pertahanan negara," ucapnya.
Selain itu, pasal 53 ayat 2 soal batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud ayat 1 diatur dengan ketentuan maksimal sebagai berikut:
- Tamtama 56 tahunb
- Bintara 57 tahun
- Perwira sampai Letnan Kolonel 58 tahun
- Kolonel 59 tahun
- Perwira bintang 1 paling tinggi 60 tahun
- Perwira bintang 2 paling tinggi 61 tahun
- Perwira bintang 3 paling tinggi 62 tahun
Dalam proses revisi UU TNI, TB Hasanuddin menjamin pembahasan akan berjalan normal tanpa terburu-buru. Dia menegaskan, saat ini DPR belum membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) secara tuntas dan akan berhati-hati dalam proses revisi untuk menghindari kesalahan.
Pendekatan yang Cermat dan Hati-Hati
Dia mengatakan, dengan pendekatan yang cermat dan hati-hati, diharapkan revisi UU TNI dapat menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi oleh TNI serta menjaga profesionalisme prajurit dalam menjalankan tugasnya.
Pemerintah dan DPR sepakat merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Sejumlah unsur pimpinan kementerian bersama Komisi I DPR sepakat untuk membentuk panitia kerja pembahasan Revisi UU TNI dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Selasa (11/3/2025).
Dalam rapat ini, hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Rapat juga dihadiri wakil dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.
Advertisement
Infografis
