Sidang PKPU Bukalapak, Harmas Jalesveva Minta Pending 5 Bukti

Usai agenda bukti lengkap sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi dan ahli.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro Diperbarui 17 Mar 2025, 19:54 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2025, 19:54 WIB
Sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) antara PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) dan PT Harmas Jalesveva sebagai termohon berlangsung Pengadilan Niaga Jakarta.
Sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) antara PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) dan PT Harmas Jalesveva sebagai termohon berlangsung Pengadilan Niaga Jakarta.... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) antara PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) dan PT Harmas Jalesveva sebagai termohon berlangsung Pengadilan Niaga Jakarta pada pukul 17.00 WIB. Agendanya, penyerahan bukti dari termohon. 

Pantauan di lokasi, sidang berjalan selama lebih kurang 30 menit dengan termohon meminta sejumlah bukti dipending kepada Majelis Hakim. Menurut tim hukum Harmas, bukti yang dipending akan dilengkapi pada agenda sidang berikutnya.

"Baik, sidang hari ini ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada 24 Maret 2025,” ujar ketua majelis hakim di ruang sidang Oemar Seno Adji 2 lantai 3 Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025). 

Menanggapi hal itu, perwakilan dari tim pengacara BUKA membenarkan ada sejumlah bukti yang dipending pihak termohon. Total ada lima bukti dari 13 bukti yang diserahkan.

“Dari 13 bukti tersebut, ada 5 yang dipending, yaitu T2D, T6A, T6B, T7B, T8. Ada 5 yang dipending oleh mereka dari 13 bukti, dan akan diajukan lagi pada tanggal 24 Maret,” kata Siti Aminah, perwakilan pengacara BUKA.

Aminah menambahkan, usai agenda bukti lengkap sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi/ahli. Dia mengaku, tim pengacara BUKA akan menghadirkan satu orang ahli yang berlatar akademisi.

“Satu orang ya rencananya kami hadirkan, akademisi yang mengerti mengenai masalah jatuh tempo, terkait juga dengan masalah pasal wanperstasi,” jelas Aminah.

Aminah memastikan jadwal pemanggilan saksi akan dilakukan setelah libur panjang lebaran. Mengenai tanggal akan disesuaikan dengan jadwal hakim dan persidangan berikutnya.

“Ya tadi sampaikan ke hakim bahwa ahli kami mintanya setelah lebaran,” Aminah menandasi.

Promosi 1
BUKA Bersuara Soal Bukti

BUKA Bersuara Soal Bukti

Pengadilan Niaga Jakarta Tolak PKPU Harmas Terhadap Bukalapak
Pengadilan Niaga Jakarta menggelar sidang putusan PKPU Harmas terhadap Bukalapak. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)... Selengkapnya

Sementara itu, terkait persidangan hari ini Anggota Komite Eksekutif BUKA, Kurnia Ramadhana, mengatakan puluhan bukti dari pihaknya sudah diserahkan ke persidangan sebelumnya. Dia berharap, bukti dibawa BUKA bisa meyakinkan hakim bahwa termohon memang mempunyai kewajiban yang belum ditunaikan terkait dengan persoalan sewa-menyewa ruang perkantoran di One Bell Park.

“Kami sudah menyerahkan kewajiban sebesar Rp 6,4 miliar, ternyata tidak mereka tuntaskan. Maka dari itu, ketika dulu kami meminta uang tersebut, mereka tidak memiliki intikad baik. Sampai hari ini kami menempuh proses hukum untuk meminta hak dari Bukalapak yang belum sama sekali dibayarkan atau ditunaikan oleh Harmas Jalesveva,” tegas Kurnia.

Kurnia optimis, bukti dibawa BUKA sudah terang dan letter of intent juga sudah diserahkan, termasuk menyerahkan bukti transfer. Artinya, seharusnya hakim dapat mengabulkan permohonan PKPU dari Bukalapak. 

“Kami 100% yakin dengan argumentasi permohonan dan juga bukti-bukti yang kami lampirkan dalam proses persidangan,” dia menungkasi. 

 

Infografis Prabowo Bidik Pertumbuhan Ekonomi Tembus 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Prabowo Bidik Pertumbuhan Ekonomi Tembus 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya