Bila Terbukti Gangguan Jiwa, Hukuman Novi Amilia Bisa Diringankan

Jika Novi didiagnosa menderita gangguan jiwa, maka kasus kliennya akan diringankan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 02 Jul 2013, 18:49 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2013, 18:49 WIB
noviamelia-130702b.jpg
Kuasa hukum Novi Amilia, Rendy Anggara Putra mengatakan, bila kliennya didiagnosa menderita gangguan jiwa, maka kasusnya akan diringankan. Novi menjadi terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang melukai sejumlah pengguna jalan.

"Justru hal itu bisa jadi pembelaan kami. Pembelaan bahwa Novi kondisi kejiwaan Novi memang labil. Pembelaan kami simpel, poinnya di kejiwaan, baik itu karena tekanan jiwa akibat masalah dalam keluarga, atau apapun itu," ujar Rendy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/7/2013).

Rendy menuturkan, kliennya itu belum positif menggunakan narkoba. Walaupun saat ini, kliennya tengah dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

"Belum tentu klien kami mengkonsumsi narkoba. Harus tunggu pemeriksaan dari RS hingga selesai," kata Rendy.

Rendy menambahkan, dirinya sampai saat ini belum bisa bertemu langsung dengan Novi setelah dirawat di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. "Kata dokternya, paling nggak satu minggu lagi baru kita bisa ngobrol dengan Novi," tutup Rendy. (Sul/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya