Lusi Triana, isti kedua mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lusi meminta izin KPK agar bisa menjenguk suaminya di Rumah Tahanan Militer Guntur, Jakarta Selatan. Â
Â
Pantauan Liputan6.com, Lusi datang bersama tiga anaknya, 2 laki-laki dan 1 perempuan. Lusi sendiri menolak memberi komentar soal kasus Luthfi.
"Permisi-permisi, maaf, ya," kata Lusi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2013).
Â
Wanita yang berpakaian jilbab bunga-bunga itu enggan mengatakan apakah dirinya akan menghadiri persidangan suaminya atau tidak. "Belum dijadwal sama pengacara, nanti lihat dulu," katanya dengan kepala tertunduk.
Luthfi didakwa menerima suap Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Luthfi dinilai sebagai pihak yang bakal memperjualkan pengaruh ke Kementerian Pertanian untuk menjadikan PT Indoguna Utama sebagai importir daging sapi.
Ia yakin semua kebenaran kasus ini akan terbukti di persidangan. Luthfi menyerahkan tanggapan jaksa atas eksepsi dirinya kepada tim pengacara. "Nanti kita buktikan di pengadilan," kata Luthfi Hasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, kemarin. (Ism/Yus)
Â
Pantauan Liputan6.com, Lusi datang bersama tiga anaknya, 2 laki-laki dan 1 perempuan. Lusi sendiri menolak memberi komentar soal kasus Luthfi.
"Permisi-permisi, maaf, ya," kata Lusi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2013).
Â
Wanita yang berpakaian jilbab bunga-bunga itu enggan mengatakan apakah dirinya akan menghadiri persidangan suaminya atau tidak. "Belum dijadwal sama pengacara, nanti lihat dulu," katanya dengan kepala tertunduk.
Luthfi didakwa menerima suap Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Luthfi dinilai sebagai pihak yang bakal memperjualkan pengaruh ke Kementerian Pertanian untuk menjadikan PT Indoguna Utama sebagai importir daging sapi.
Ia yakin semua kebenaran kasus ini akan terbukti di persidangan. Luthfi menyerahkan tanggapan jaksa atas eksepsi dirinya kepada tim pengacara. "Nanti kita buktikan di pengadilan," kata Luthfi Hasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, kemarin. (Ism/Yus)