Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng pada hari ini, Jumat (19/7/2013), untuk kasus proyek Hambalang.
Namun, Andi Mallarangeng akan diperiksa bukan sebagai tersangka. "Memang benar besok ada jadwal untuk memanggil Andi Alfian Mallarangeng sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Kamis 18 Juli.
Johan menjelaskan, Andi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dedy Kusdinar, yang merupakan mantan anak buahnya di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Selain Andi, lembaga pimpinan Abraham Samad ini juga akan memanggil tersangka Hambalang lain, yaitu mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujarnya.
Andi Mallarangeng ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2012 lalu, KPK meyakini keterlibatan Andi setelah menemukan dua alat bukti dalam proyek itu. Dia dianggap telah menyalahgunakan wewenang selaku pengguna anggaran sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Doktor ilmu politik itu disangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Ali/Yus)
Namun, Andi Mallarangeng akan diperiksa bukan sebagai tersangka. "Memang benar besok ada jadwal untuk memanggil Andi Alfian Mallarangeng sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Kamis 18 Juli.
Johan menjelaskan, Andi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dedy Kusdinar, yang merupakan mantan anak buahnya di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Selain Andi, lembaga pimpinan Abraham Samad ini juga akan memanggil tersangka Hambalang lain, yaitu mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujarnya.
Andi Mallarangeng ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2012 lalu, KPK meyakini keterlibatan Andi setelah menemukan dua alat bukti dalam proyek itu. Dia dianggap telah menyalahgunakan wewenang selaku pengguna anggaran sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Doktor ilmu politik itu disangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Ali/Yus)