Dilaporkan Langgar Kode Etik, Priyo Dipanggil BK Setelah Reses

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dilaporkan melakukan pelanggaran kode etik dari Koalisi Antikorupsi.

oleh Liputan6 diperbarui 19 Jul 2013, 19:55 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2013, 19:55 WIB
priyo-budi-santoso-130405b.jpg
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dilaporkan melakukan pelanggaran kode etik dari Koalisi Antikorupsi. Ketua BK DPR Trimedya Pandjaitan pun akan mengundang Priyo.

"Kita akan tindak lanjuti, pengaduan itu. Habis reses akan kita undang," kata Trimedya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/7/2013).

Menurut dia, dengan mengundang Priyo, maka BK dapat mengetahui apakah Priyo benar-benar melanggar kode etik seperti yang dilaporkan oleh koalisi itu.

"Tadi saya sudah lihat. Nantilah habis reses. Kemudian kita mengadakan rapat. Dan sudah jelas, tentu kita akan mengundangnya," ujar Trimedya.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Priyo ke Badan Kehormatan DPR terkait pelanggaran kode etik anggota dewan. Priyo dinilai memfasilitasi 9 narapidana perkara korupsi dengan mengirimkan surat pengaduan kepada Presiden, dan pada 1 Juni 2013 mengunjungi LP Sukamiskin.

Divisi Koordinator ICW Abdulah Dahlan pada Kamis 18 Juli kemarin, mengatakan, politikus Priyo itu telah merusak citra lembaga legislatif secara keseluruhan.

Laporan itu terdiri dari koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari Jamil Mubarok (Masyarakat Transparansi Indonesia), Ahmad Biky (Lembaga Bantuan Hukum Jakarta), Alvon Kurnia Palma (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Erwin Natosmal Oemar (Indonesia Legal Roundtable), Muji Kartika Rahayu (Konsorsium Reformasi Hukum Nasional), Wahyu Wagiman (Public Interest Lawyer Network), Abdullah Dahlan (Indonesia Corruption Watch). (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya