Polres Jakbar Tangkap Tahanan Kejari Jakarta Utara yang Kabur

Kiki yang kabur pada Februari 2013 lalu ditangkap pada Selasa 16 Juli 2013 lalu. Kiki dibekuk bersama Wilhan oleh Polres Jakarta Barat.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 22 Jul 2013, 15:35 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2013, 15:35 WIB
tangkap-ilustrasi-130402b.jpg
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Wilhan Thendian alias Alwi (44) dan Lim Hong Gek alias Kiki (40), yang merupakan komplotan pengedar narkoba jenis sabu. Salah satu pelaku yakni Lim Hong Gek alias Kiki diketahui merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Kiki yang kabur pada Februari 2013 lalu ditangkap pada Selasa 16 Juli 2013. Kiki dibekuk bersama Wilhan oleh Polres Jakarta Barat.

"Dari info masyarakat, kedua tersangka ini kita tangkap. Tak tahunya salah satunya yaitu Kiki juga tahanan Kejari Jakarta Utara. Dia ditahan dan sudah diproses persidangan dengan kasus peredaran narkoba," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Gembong Yudha di Polres Jakarta Barat, Senin (21/7/2013).

Kedua tersangka ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Karmel I B/21 kamar nomor 5, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Lanjut Gembong, kedua pelaku ini diduga akan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Hal itu diketahui ketika jajaran Polres Jakarta Barat juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu yang sudah dikemas. Petugas juga menyita 8 papan pil ekstasi happy five yang berjumlah 79 butir.

"Ada timbangan elektronik juga buat ngitung sabu kita amankan. Kita duga keduanya akan kembali mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi," tambah Gembong.

Saat ini salah satu pelaku yakni Alwi ditahan di Polres Metro Jakarta Barat, sementara Kiki diantar ke Kejari Jakarta Utara itu untuk kembali dilakukan proses hukumannya. Kiki yang merupakan tahan Kejari Jakarta Utara terancam akan ditambah masa tahanannya.

"Kita sudah koordinasi dengan Kejari Jakarta Utara. Bisa dipastikan masa tahanan salah satu pelaku yaitu Kiki bisa ditambah karena melarikan diri," jelas Gembong. (Ism/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya