Polri: Kompol AD Ambil Dokumen BNN Bukan Pencurian

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan, kasus yang menimpa Kompol AD tidak bisa disebut pencurian.

oleh Widji Ananta diperbarui 23 Jul 2013, 15:21 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2013, 15:21 WIB
bnn-130708-b.jpg
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan, kasus yang menimpa Kompol AD tidak bisa disebut pencurian. Menurut Ronny, pengambilan 2 dokumen itu disaksikan oleh beberapa saksi.

"Dilihat dari fakta, salah bila disebut pencurian. Pengambilan dokumen tersebut disaksikan 1 satpam dan beberapa staf BNN, sehingga unsur pencurian tidak mungkin tercukupi," kata Ronny di Kantor Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo No 3, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2013).

Ronny menjelaskan, tuduhan yang tepat dilayangkan ke staf Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kompol AD yaitu tindakan yang melanggar disiplin karena tidak sesuai prosedur.

Ronny mengakui pemeriksaan Kompol AD sudah hampir selesai untuk dilakukan sidang dalam hukuman pelanggaran disiplin. Jadi akan segera diumumkan kapan pelaksanaan sidang dan apa hasilnya.

Dokumen yang dicuri oleh Kompol AD di Kantor BNN sudah ditemukan. "Jadi dokumen yang berkaitan dengan penugasan Kompol AD selama di BNN sudah diamankan Polri," kata Ronny. (Sul/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya