Alanshia, Pelaku Mutilasi Ancol Dengarkan Keterangan Saksi

Pengacara mengaku kliennya siap menghadapi sidang. Siapa pun itu saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 30 Jul 2013, 09:56 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2013, 09:56 WIB
mutilasi-ancol-130315b2.jpg
Alanshia alias Aliong kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

"Iya hari ini sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi. Nanti jam 13.00 WIB," kata pengacara Alanshia, Hendrayanto, saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (30/7/2013).

Hendra mengaku kliennya siap menghadapi sidang. Siapa pun itu saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa. Dirinya tetap pada pandangan bahwa kliennya tidak melakukan pembunuhan berencana seperti yang didakwakan.

"Pasti nanti ada dialog. Kita tidak ingin pembunuhan berencana itu masuk karena memang klien saya tidak melakukan itu," lanjutnya.

Pada sidang dakwaan yang digelar Selasa 23 Juli 2013, Alanshia didakwa pasal berlapis. Yakni, Pasal 340 KUHP subsidier Pasal 338 KUHP lebih subsidier Pasal 351 ayat 1 dalam kasus pembunuhan berencana. Dan, Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 subsidier Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Nakotika.

Pada sidang perdana itu, istri, anak, dan ayah Alanshia juga hadir. Selama sidang berlangsung, Alanshia didampingi penerjemah karena tidak dapat berbahasa Indonesia.

Alanshia dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup. Alanshia dibekuk Polres Jakarta Utara karena diduga menjadi pelaku tunggal mutilasi terhadap Tonny Arifin Djomin (45). Alanshia disinyalir sakit hati karena Tonny terus merongrong menagih utang taruhan judi bola.(Ism/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya