Teguh (33) seorang sopir angkutan kota (angkot) yang menjadi korban tabrakan model Novi Amilia di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat pada Oktober 2012 silam mengaku kaget. Teguh terkaget-kaget ketika mengetahui penabrak angkotnya itu adalah wanita cantik.
"Waktu kejadian tabrakan saya ngga tahu siapa yang nabrak. Kan ngga keliatan juga orangnya kalau dilihat dari luar. Saya cuma tahu yang nabrak itu pakai mobil Honda Jazz warna merah," kata Teguh dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (30/7/2013).
"Dikasih liat pelakunya di kantor polisi. Saya kaget ternyata cantik," ungkap Teguh.
Walaupun sudah menjadi korban kecelekaan, dalam persidangan Teguh mengaku sudah memaafkan Novi. Tak hanya itu, dirinya juga sudah diberikan uang ganti rugi yang menyebabkan mikroletnya rusak di bagian depan sebelah kanan.
"Saya sudah memaafkan terdakwa, tidak ada tuntutan kepada terdakwa. Itu yang saya kendarai mobil punya bos, yang ganti kerusakan mbak Novi. Saya minta Rp 2,5 juta, akhirnya dikasih. Saya tidak kecewa," tutur Teguh.
Setelah mendengarkan keterangan saksi pada sidang kali ini, Ketua Majelis Hakim yang dipimpin oleh Harijanto kembali menunda sidang. Novi sendiri kembali akan kembali menjalani sidang lanjutannya pada Kamis 2 Agustus mendatang dengan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh pengacara.
"Sidang kita tunda, sidang kembali dilanjutkan pada 2 Agustus. Sidang selanjutnya mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Novi," ujar Ketua Majels Hakim Harijanto. (Ary/Ism)
"Waktu kejadian tabrakan saya ngga tahu siapa yang nabrak. Kan ngga keliatan juga orangnya kalau dilihat dari luar. Saya cuma tahu yang nabrak itu pakai mobil Honda Jazz warna merah," kata Teguh dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (30/7/2013).
"Dikasih liat pelakunya di kantor polisi. Saya kaget ternyata cantik," ungkap Teguh.
Walaupun sudah menjadi korban kecelekaan, dalam persidangan Teguh mengaku sudah memaafkan Novi. Tak hanya itu, dirinya juga sudah diberikan uang ganti rugi yang menyebabkan mikroletnya rusak di bagian depan sebelah kanan.
"Saya sudah memaafkan terdakwa, tidak ada tuntutan kepada terdakwa. Itu yang saya kendarai mobil punya bos, yang ganti kerusakan mbak Novi. Saya minta Rp 2,5 juta, akhirnya dikasih. Saya tidak kecewa," tutur Teguh.
Setelah mendengarkan keterangan saksi pada sidang kali ini, Ketua Majelis Hakim yang dipimpin oleh Harijanto kembali menunda sidang. Novi sendiri kembali akan kembali menjalani sidang lanjutannya pada Kamis 2 Agustus mendatang dengan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh pengacara.
"Sidang kita tunda, sidang kembali dilanjutkan pada 2 Agustus. Sidang selanjutnya mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Novi," ujar Ketua Majels Hakim Harijanto. (Ary/Ism)