Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur, Andry Dewanto Ahmad mengaku tidak bersalah meskipun telah diberi sanksi sesuai amar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dibacakan Jimly Assidique.
Andry mengatakan dirinya diberi peringatan, karena sebagai Ketua tidak dapat mengarahkan anggotanya untuk menyatakan pasangan bakal calon Khofifah-Herman memenuhi syarat.
"Bahwa melalui voting KPU Provinsi Jatim, saya selaku ketua dan salah satu anggota berpendapat bahwa Khofiffah-Herman lolos, namun kalah melawan 3 pendapat yang lain," ucap Andry di Jakarta, Rabu (31/7/2013).
Andry menambahkan, peringatan atas dirinya tersebut karena adanya undangan kepada Khofifah-Herman hadir dalam pengambilan nomor urut pasangan calon, meskipun undangan tersebut bukan atas perintahnya.
"Jadi, judulnya saya diberi peringatan karena saya ketua. Ini sesungguhnya bukan kesalahan saya. Jadi kalau orang berpendapat beda dengan ketua, itu tanggung jawab dia. Tapi DKPP berpendapat bahwa karena saya ketua, saya tetap harus diberikan peringatan," terang Andry.
Dalam sidang etik DKPP atas aduan pasangan bakal calon Khofifah Indar Parawansa - Herman S Sumawiredja dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2013, DKPP memberikan Sanksi berupa peringatan kepada ketua KPU Jatim, selaku teradu satu, dan merehabilitasi teradu lima atas nama Suyekti Suindyah.
Sementara tiga anggota lainnya yakni teradu II, III, dan teradu IV masing-masing atas nama Nadjib Hamid, Agung Nugroho, Agus Machfud Fauzi, mendapat sanksi pemberhentian sementara hingga ada perubahan keputusan dengan memasukan pasangan calon Khofifah dan Herman. (Tnt)
Andry mengatakan dirinya diberi peringatan, karena sebagai Ketua tidak dapat mengarahkan anggotanya untuk menyatakan pasangan bakal calon Khofifah-Herman memenuhi syarat.
"Bahwa melalui voting KPU Provinsi Jatim, saya selaku ketua dan salah satu anggota berpendapat bahwa Khofiffah-Herman lolos, namun kalah melawan 3 pendapat yang lain," ucap Andry di Jakarta, Rabu (31/7/2013).
Andry menambahkan, peringatan atas dirinya tersebut karena adanya undangan kepada Khofifah-Herman hadir dalam pengambilan nomor urut pasangan calon, meskipun undangan tersebut bukan atas perintahnya.
"Jadi, judulnya saya diberi peringatan karena saya ketua. Ini sesungguhnya bukan kesalahan saya. Jadi kalau orang berpendapat beda dengan ketua, itu tanggung jawab dia. Tapi DKPP berpendapat bahwa karena saya ketua, saya tetap harus diberikan peringatan," terang Andry.
Dalam sidang etik DKPP atas aduan pasangan bakal calon Khofifah Indar Parawansa - Herman S Sumawiredja dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2013, DKPP memberikan Sanksi berupa peringatan kepada ketua KPU Jatim, selaku teradu satu, dan merehabilitasi teradu lima atas nama Suyekti Suindyah.
Sementara tiga anggota lainnya yakni teradu II, III, dan teradu IV masing-masing atas nama Nadjib Hamid, Agung Nugroho, Agus Machfud Fauzi, mendapat sanksi pemberhentian sementara hingga ada perubahan keputusan dengan memasukan pasangan calon Khofifah dan Herman. (Tnt)