Pencurian Minyak, Kapolri Minta Pertamina Bikin CSR di Sumsel

Kapolri Jenderal Timur Pradopo pun menunjuk Kabareskrim Polri Komjen Pol Sutarman untuk memimpin kasus penjarahan minyak milik PT Pertamina.

oleh Liputan6 diperbarui 02 Agu 2013, 15:16 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2013, 15:16 WIB
timur-pradopo130309b.jpg
Penjarahan minyak milik PT Pertamina EP di jalur pipa Tempino-Plaju, Sumatera Selatan, masih saja terjadi. Kapolri Jenderal Timur Pradopo menunjuk Kabareskrim Polri Komjen Pol Sutarman untuk memimpin kasus itu.

"Nanti akan ekspose khusus berapa tersangka dan langkah pengamanan, kita sudah punya MoU dengan Pertamina dibantu TNI," kata Timur di Jakarta, Jumat (2/8/2013).

Pencurian minyak mentah milik PT Pertamina EP di jalur pipa Tempino-Plaju Sumatera Selatan sudah lama terjadi. Minyak mentah ini sengaja dicuri dengan cara melubangi pipa dan menampung atau menyalurkannya pada tempat penampungan tertentu. Padahal jalur pengiriman minyak ini sudah dilakukan melalui pipa baru yang berdiameter 8 inci.

Sejak penghentian pengiriman pasok minyak mentah dari Pusat Penampungan Produksi (PPP) Tempino sejak 24 Juli 2013, telah menimbulkan kerugian negara selama tahun 2013 mencapai Rp 290 miliar. Kondisi ini mengancam terjadinya krisis BBM di wilayah Sumsel akibat kilang kekurangan pasokan minyak mentah.

Menurut Timur, panjangnya jalur pipa yang dimulai dari Jambi hingga Palembang itu kurang mendapat pengawasan ketat dari polisi. Pertamina juga diharapkan dapat lebih berkomunikasi dengan masyarakat untuk meminimalisir kasus pencurian serupa.

"Kalau melihat panjang sangat luas berarti perlu personel banyak. Masyarakat juga harus disadarkan, harusnya (Pertamina) ada CSR (coorporate social responsiblity) supaya masyarakat ikut merasakan fasilitas yang diberikan Pertamina," jelas Timur.

Sementara itu, dari hasil penyelidikan sementara, Timur mengungkap, belum ada bukti adanya keterlibatan polisi yang membekingi kasus pencurian minyak tersebut. "Belum ada, kalau ada diinformasikan," ucap Timur. (Mut/Ism)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya