Kebakaran masih menjadi momok di Jakarta, khususnya di kawasan pemukiman padat penduduk yang biasanya kumuh. Sejak awal 2013 hingga detik ini, tercatat setidaknya telah terjadi 543 kebakaran. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengungkap, penggunaan kabel listrik telanjang tanpa pengaman menjadi penyebab jilatan si jago merah.
"Hampir semua kebakaran di DKI ternyata karena korsleting listrik, kenapa? Cabang-cabang itu, kepanasan, kebakar," ujar Ahok di Balaikota, Jakarta, Rabu (14/8/2013).
"Kami putuskan, kalau terlanjur kebakar kawasan kumuh nggak ada izin, maka di situ kasih surat edaran nggak boleh bangun kembali, kami langsung bongkar," imbuhnya.
Karena kawasan pemukiman padat penduduk yang sebagian besar tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu, Pemprov DKI tak akan memperbaiki kabel listrik di sana. Menurut Ahok, perbaikan kabel listrik itu akan memberikan kesan pelegalan terhadap aliran listrik ilegal.
Untuk itu, lanjut dia, warga hanya akan diberikan penyuluhan agar waspada penggunaan alat-alat listrik. Bila terjadi kebakaran di pemukiman kumuh yang tak berizin, maka Pemprov DKI hanya akan melakukan upaya penyelematan pada warga.
Sementara bangunan-bangunan rumah tanpa IMB yang telah terbakar itu tak diperkenankan untuk dibangun kembali. Sedangkan warganya akan direlokasi ke rusun.
"Bagaimana kalau untuk daerah yang ada surat tanah tapi tidak ada IMB? Kami bangun kampung deret, jadi di sini solusi kami lakukan," pungkas Ahok. (Ndy/Mut)
"Hampir semua kebakaran di DKI ternyata karena korsleting listrik, kenapa? Cabang-cabang itu, kepanasan, kebakar," ujar Ahok di Balaikota, Jakarta, Rabu (14/8/2013).
"Kami putuskan, kalau terlanjur kebakar kawasan kumuh nggak ada izin, maka di situ kasih surat edaran nggak boleh bangun kembali, kami langsung bongkar," imbuhnya.
Karena kawasan pemukiman padat penduduk yang sebagian besar tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu, Pemprov DKI tak akan memperbaiki kabel listrik di sana. Menurut Ahok, perbaikan kabel listrik itu akan memberikan kesan pelegalan terhadap aliran listrik ilegal.
Untuk itu, lanjut dia, warga hanya akan diberikan penyuluhan agar waspada penggunaan alat-alat listrik. Bila terjadi kebakaran di pemukiman kumuh yang tak berizin, maka Pemprov DKI hanya akan melakukan upaya penyelematan pada warga.
Sementara bangunan-bangunan rumah tanpa IMB yang telah terbakar itu tak diperkenankan untuk dibangun kembali. Sedangkan warganya akan direlokasi ke rusun.
"Bagaimana kalau untuk daerah yang ada surat tanah tapi tidak ada IMB? Kami bangun kampung deret, jadi di sini solusi kami lakukan," pungkas Ahok. (Ndy/Mut)