Tertidur Saat Sidang, Irjen Djoko: Ngantuk Kok Nggak Boleh

Saat ini, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan diskors majelis hakim.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 20 Agu 2013, 18:41 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2013, 18:41 WIB
tuntutan-joko-130820c.jpg
Terdakwa korupsi Inspektur Jenderal Djoko Susilo tertidur saat jaksa membacakan 2.930 lembar surat tuntutan. Namun mantan Kepala Korlantas Polri itu menilai hal tersebut manusiawi.

"Siapa bilang ngantuk. Ngantuk kok nggak boleh," cetus Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (20/8/2013).

Saat ini, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan diskors majelis hakim. Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menyatakan menunda sidang tuntutan lantaran masih banyaknya surat tuntutan Jaksa KPK.

"Masih berapa banyak surat tuntutannya?" tanya Hakim Suhartoyo.

"Masih banyak, Majelis," jawab Jaksa KPK.

"Sidang ditunda sampai pukul 18.30 WIB," pungkas Hakim Suhartoyo.

Jaksa Penuntut Umum KPK Luki Dwi Nugroho sebelumnya mengatakan, berkas tuntutan mantan Gubernur Akpol itu mencapai ribuan halaman. (Ary/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya