Kuasa hukum Neneng binti Nacing (20), Eka Purnama Sari meminta penangguhan penahanan atas kliennya. Hal itu diungkapkannya dalam persidangan perdana atas kliennya yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Selasa (20/8/2013).
Eka beralasan penangguhan penahanan ini dilakukan mengingat kondisi mental Neneng hingga saat ini belum stabil setelah tersangkut kasus mutilasi kelamin.
"Pak Hakim, kami selaku tim kuasa hukum meminta untuk dilakukan penangguhan penahanan. Dikarenakan klien kami kondisi mentalnya masih belum stabil," kata Eka dalam persidangan.
Selain itu, pihak pengacara Neneng juga beralasan penangguhan penahanan yang dimohonkan kepada Majelis Hakim disebabkan kliennya itu masih melanjutkan masa studi di sebuah pesantren.
"Klien kami juga masih melanjutkan studinya di pesantren. Mohon Yang Mulia dikabulkan penangguhan penahanan ini," ucap Eka.
Ketua Majelis Hakim Bambang Edi mengaku masih mempertimbangkan permintaan dari pihak terdakwa Neneng.
"Kami masih pertimbangkan permohonan dari Saudara Neneng untuk penangguhan penahanan. Kami lihat dulu apakah perlu Saudara Neneng dilakukan penangguhan penahanan," ucap Bambang Edi dalam persidangan. (Alv/Sss)
Eka beralasan penangguhan penahanan ini dilakukan mengingat kondisi mental Neneng hingga saat ini belum stabil setelah tersangkut kasus mutilasi kelamin.
"Pak Hakim, kami selaku tim kuasa hukum meminta untuk dilakukan penangguhan penahanan. Dikarenakan klien kami kondisi mentalnya masih belum stabil," kata Eka dalam persidangan.
Selain itu, pihak pengacara Neneng juga beralasan penangguhan penahanan yang dimohonkan kepada Majelis Hakim disebabkan kliennya itu masih melanjutkan masa studi di sebuah pesantren.
"Klien kami juga masih melanjutkan studinya di pesantren. Mohon Yang Mulia dikabulkan penangguhan penahanan ini," ucap Eka.
Ketua Majelis Hakim Bambang Edi mengaku masih mempertimbangkan permintaan dari pihak terdakwa Neneng.
"Kami masih pertimbangkan permohonan dari Saudara Neneng untuk penangguhan penahanan. Kami lihat dulu apakah perlu Saudara Neneng dilakukan penangguhan penahanan," ucap Bambang Edi dalam persidangan. (Alv/Sss)