Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai saat ini belum bisa merekap aset dan uang milik terpidana buronan BLBI Sudjiono Timan, yang telah dieksekusi jaksa eksekutor. Menyusul sebelum putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, perkara itu telah berkekuatan hukum tetap saat putusan kasasi.
"(Rekap aset), Ya nanti kita lihat putusannya seperti apa," kata Jampidsus Andhi Nirwanto, di Kejagung, Jakarta, Jumat, (30/8/2013).
Andhi mengakui, sampai saat ini kejaksaan belum menerima salinan putus PK tersebut. Pasalnya, putusan PK, buronan koruptor yang merugikan negara Rp 396 miliar tersebut baru terdengar di kuping Jaksa melalui media.
"Kita harus menunggu itu, salinan putusannya itu. Dari situ kita akan mempelajari dan baru menentukan sikap," ungkap dia.
Saat ditanya apakah ada kemungkinan PK diatas PK, Andhi mengatakan berbagai kemungkinan bisa saja terjadi. Namun posisi pihaknya masih bersifat menunggu.
"Justru itu nanti kita akan kaji (PK diatas PK) setelah menerima salinan putusan. Menunggu salinan lengkap putusan PK tersebut," ungkap dia.
Ditegaskan Andhi, pihaknya kembali belum dapat mengambil sikap akan dibawa kemana putusan PK itu. Apakah bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi atau tidak.
"Kita pasti mengambil sikapnya itu harus sesuai dengan aturan hukum yang ada," pungkas Andhi. (Tnt)
"(Rekap aset), Ya nanti kita lihat putusannya seperti apa," kata Jampidsus Andhi Nirwanto, di Kejagung, Jakarta, Jumat, (30/8/2013).
Andhi mengakui, sampai saat ini kejaksaan belum menerima salinan putus PK tersebut. Pasalnya, putusan PK, buronan koruptor yang merugikan negara Rp 396 miliar tersebut baru terdengar di kuping Jaksa melalui media.
"Kita harus menunggu itu, salinan putusannya itu. Dari situ kita akan mempelajari dan baru menentukan sikap," ungkap dia.
Saat ditanya apakah ada kemungkinan PK diatas PK, Andhi mengatakan berbagai kemungkinan bisa saja terjadi. Namun posisi pihaknya masih bersifat menunggu.
"Justru itu nanti kita akan kaji (PK diatas PK) setelah menerima salinan putusan. Menunggu salinan lengkap putusan PK tersebut," ungkap dia.
Ditegaskan Andhi, pihaknya kembali belum dapat mengambil sikap akan dibawa kemana putusan PK itu. Apakah bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi atau tidak.
"Kita pasti mengambil sikapnya itu harus sesuai dengan aturan hukum yang ada," pungkas Andhi. (Tnt)