Kredit Fiktif, Kejagung Tahan Direktur Bank BJB Majalengka

Akhmad diduga terlibat proses dan mekanisme permohonan kredit dari PT CIP untuk pengadaan bahan baku pakan ikan yang diduga fiktif.

oleh Edward Panggabean diperbarui 03 Sep 2013, 23:10 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2013, 23:10 WIB
setiauntungarimuladi130222c.jpg
Jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung kembali menahan pimpinan Bank Jawa Barat dan Banten (BJB), Akhmad Faqih yang diduga terlibat kasus korupsi pencairan modal Bank BJB kepada PT Cipta Inti Permindo (PT CIP) sebesar Rp 55 miliar. Akhmad merupakan Direktur Bank BJB cabang Majalengka, Jawa Barat.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Setia Untung Arimuladi mengatakan penahan Akhmad karena sempat mangkir dari panggilan Jaksa pada Senin 2 September 2013 kemarin. Jaksa pun memanggil kembali tersangka Faqih dan akhirnya datang, Selasa (3/9/2013). Jaksa memeriksa Akhmad karena diduga terlibat proses dan mekanisme permohonan kredit PT CIP untuk pengadaan bahan baku pakan ikan yang diduga fiktif.

"Penyidik kemudian menahan Akhmad Faqih selama 20 hari dari tanggal 3-22 September 2013 di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Penahanan terhadap yang bersangkutan berdasarkan SP No:print 16/F.2/Fd.1/09/2013, 3 Sep 2013," kata Untung di Jakarta, Selasa (3/9/2013).

Untung menambahkan saat kredit PT CIP itu dikucurkan, Akhmad menjabat sebagai pimpinan Bank BJB cabang Surabaya. Akhmad pun ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2013 lalu.

Dalam kasus korupsi Bank BJB itu, penyidik telah menetapkan 6 tersangka, yakni bos PT Radina Niaga Mulia (PT RNM) Devianne Adiningrat, Direktur PT CIP Yudi Setiawan, Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia Deni Pasha Satari, Manajer Komersial BJB Cabang Surabaya Eri Sudewa Dullah, Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia sekaligus karyawan PT Sang Hyang Sri yakni Dedi Yamin.

Saat ini, Kejagung telah menahan 4 tersangka yakni, Eri Sudewa Dulah, Deni Pasha Satari, dan Dedi Yamin dan terakhir Direktur Bank BJB, Akhmad Faqih. (Adi)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya