Beli Rumah Rp 5,7 M, Fathanah Nyicil Pakai Dolar

Faiz mengaku rugi. Rumah disita KPK, cicilan yang dibayar Fathanah baru Rp 3,855 miliar. Jauh dari harga rumah Rp 5,75 miliar.

oleh Sugeng Triono diperbarui 05 Sep 2013, 12:53 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2013, 12:53 WIB
rumah-fatanah-sita130510b.jpg
Pihak pengembang perumahan Pesona Khayangan, Depok, mengaku rugi bertransaksi dengan Ahmad Fathanah, terdakwa kasus suap impor sapi. Apalagi rumah yang dibeli Fathanah dengan cara dicicil itu belum lunas. Bahkan kini telah disita KPK.

Direktur PT Guna Bangsa Perkasa, pengembang Pesona Khayangan, Faiz Nazareth, menjelaskan, rumah yang berada di Blok BS itu dibeli Fathanah pada 2012. Rumah rencananya akan diberikan ke istri ketiga Fathanah, Septy Sanustika.

"Baru 6 kali bayar cicilan," kata Faiz saat bersaksi untuk Fathanah yang duduk sebagai terdakwa suap impor sapi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/9/2013).

Dalam persidangan terungakap Fathanah pernah membayar dengan mata uang asing dan rupiah yakni Rp 800 juta (25 Oktober 2012), US$ 70 ribu (3 November 2012), US$ 53.700 (17 November2012), US$ 100 ribu (November 2012), Rp 500 juta (28 Desember 2012), US$ 40 ribu pada 16 Januari 2013.

Kini, Faiz mengaku rugi. Lantaran, cicilan yang baru dibayar Fathanah mencapai Rp 3,855 miliar. Jauh dari harga rumah yang mencapai Rp 5,75 miliar. Apalagi kini rumah tersebut disita KPK.

"Kami sudah meminta kepada pimpinan KPK supaya plang sitanya dicabut dan rumahnya bisa kami jual kembali," ujarnya.

Fathanah didakwa atas 2 tindak pidana. Pertama, dia bersama dengan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq menerima suap dari PT Indoguna Utama terkait penambahan kuota impor sapi. Kedua, dia didakwa atas tindak pidana pencucian uang. (Ary/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya