Direktur Penyidikan (Dirdik) Pidana Khusus Kejaksaan Agung M Adi Toegarisman menegaskan, dalam waktu dekat akan memanggil kembali mantan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (SHS) Eddy Budiono untuk diperiksa. Eddy diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit hibrida PT SHS di Kementerian Pertanian.
"Dalam waktu dekat ini kami akan panggil yang bersangkutan untuk diperiksa kembali. Kami jadwalkan minggu ini," kata Adi di Kejagung Jakarta, Selasa (10/9/2013).
Eddy seharusnya diperiksa tim penyidik kejaksaan pada pekan lalu. Namun Eddy tak memenuhi panggilan karena beralasan sakit. "Kita akan mengkroscek kebenaran sakitnya. Kita lihat besok sudah sembuh atau belum. Kita akan undang kembali atau kita akan mengkroscek apa benar-benar sakit," imbuhnya.
Ketika disinggung apakah terhadap tersangka Eddy dapat dipanggil paksa meski beralasan sakit, menurut Adi, langkah pemanggilan paksa bisa dilakukan. "Langkah itu (pemanggilan paksa) diambil kalau kita sudah lihat langsung kondisi yang bersangkutan," terang dia.
Namun yang pasti, penyidik selama ini sudah melakukan langkah-langkah yang objektif dan berasazkan kemanusiaan terhadap Eddy. "Sakit dan ada surat dokter kita hargai itu. Tapi kita akan lihat langkah-langkah nanti," pungkasnya.
Kejaksaan telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini. Mereka semuanya berasal dari PT SHS. Mereka adalah Eddy Budiono, Yohanes Maryadi Padyaatmaja selaku mantan Direktur Produksi PT SHS, Nizwar Syafaat selaku mantan Direktur Litbang PT SHS, HM Rachmat selaku mantan Direktur Keuangan PT SHS, dan Kharudin Rahmat selaku mantan Direktur Pemasaran PT SHS.
Selain itu ada pula karyawan PT SHS Subagyo dan manajer PT SHS cabang Tegal Hartono. Atas perbuatan tersangka tersebut, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ary/Mut)
"Dalam waktu dekat ini kami akan panggil yang bersangkutan untuk diperiksa kembali. Kami jadwalkan minggu ini," kata Adi di Kejagung Jakarta, Selasa (10/9/2013).
Eddy seharusnya diperiksa tim penyidik kejaksaan pada pekan lalu. Namun Eddy tak memenuhi panggilan karena beralasan sakit. "Kita akan mengkroscek kebenaran sakitnya. Kita lihat besok sudah sembuh atau belum. Kita akan undang kembali atau kita akan mengkroscek apa benar-benar sakit," imbuhnya.
Ketika disinggung apakah terhadap tersangka Eddy dapat dipanggil paksa meski beralasan sakit, menurut Adi, langkah pemanggilan paksa bisa dilakukan. "Langkah itu (pemanggilan paksa) diambil kalau kita sudah lihat langsung kondisi yang bersangkutan," terang dia.
Namun yang pasti, penyidik selama ini sudah melakukan langkah-langkah yang objektif dan berasazkan kemanusiaan terhadap Eddy. "Sakit dan ada surat dokter kita hargai itu. Tapi kita akan lihat langkah-langkah nanti," pungkasnya.
Kejaksaan telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini. Mereka semuanya berasal dari PT SHS. Mereka adalah Eddy Budiono, Yohanes Maryadi Padyaatmaja selaku mantan Direktur Produksi PT SHS, Nizwar Syafaat selaku mantan Direktur Litbang PT SHS, HM Rachmat selaku mantan Direktur Keuangan PT SHS, dan Kharudin Rahmat selaku mantan Direktur Pemasaran PT SHS.
Selain itu ada pula karyawan PT SHS Subagyo dan manajer PT SHS cabang Tegal Hartono. Atas perbuatan tersangka tersebut, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ary/Mut)