Aparat Kepolisian Resort Kota Medan, Sumatera Utara, menggerebek gudang pengoplos gas bersubsidi di Jalan Melati Kelurahan Sarisejo, Polonia Medan, Sumatera Utara. Dalam operasi itu, petugas mengamankan pemilik gudang dan 2 pekerja serta ratusan tabung gas hasil oplosan bernilai ratusan juta rupiah.
Dalam tayangan Liputan 6 SCTV, Kamis (12/9/2013), penggrebekan berawal dari laporan warga yang tertipu ketika membeli gas. Saat hendak dipakai, warga menyadari kalau isi tabung tersebut tidak sesuai dengan besar tabung gas seberat 12 kilogram. Unit ekonomi Polresta Medan pun menggerebek gudang yang berkedok kandang kambing.
Setelah ditelisik lebih dalam, ternyata gudang itu digunakan untuk mengoplos gas bersubsidi 3 kilogram yang dimasukkan kedalam tabung gas 12 kilogram. Polisi pun mengamankan pemilik gudang berinisial W alias Apoy dan dua orang pekerja.
Selain itu, polisi juga mengamanan barang bukti berupa selang penyulingan, alat pengoplos, puluhan tutup segel, ratusan tabung gas 3 kilogram dan tabung gas 12 kilogram siap edar dan diperjualbelikan.
Pemilik gudang, Apoy mengaku pengoplosan berlangsung sekitar 6 bulan lebih. Dalam sehari tersangka dapat menghasilkan hingga seratus tabung gas dari hasil sulingan itu. Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal tentang migas dengan ancaman hukuman 5Â tahun penjara. (Luq/Adi)
Dalam tayangan Liputan 6 SCTV, Kamis (12/9/2013), penggrebekan berawal dari laporan warga yang tertipu ketika membeli gas. Saat hendak dipakai, warga menyadari kalau isi tabung tersebut tidak sesuai dengan besar tabung gas seberat 12 kilogram. Unit ekonomi Polresta Medan pun menggerebek gudang yang berkedok kandang kambing.
Setelah ditelisik lebih dalam, ternyata gudang itu digunakan untuk mengoplos gas bersubsidi 3 kilogram yang dimasukkan kedalam tabung gas 12 kilogram. Polisi pun mengamankan pemilik gudang berinisial W alias Apoy dan dua orang pekerja.
Selain itu, polisi juga mengamanan barang bukti berupa selang penyulingan, alat pengoplos, puluhan tutup segel, ratusan tabung gas 3 kilogram dan tabung gas 12 kilogram siap edar dan diperjualbelikan.
Pemilik gudang, Apoy mengaku pengoplosan berlangsung sekitar 6 bulan lebih. Dalam sehari tersangka dapat menghasilkan hingga seratus tabung gas dari hasil sulingan itu. Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal tentang migas dengan ancaman hukuman 5Â tahun penjara. (Luq/Adi)