PN Depok Dirusak Ormas, 2 Jenderal Bintang Tiga Datang

PN Depok diserang oleh sekelompok ormas kepemudaan pagi tadi. Mereka merusak kaca gedung hingga porak poranda.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 17 Sep 2013, 17:02 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2013, 17:02 WIB
ormas-rusak-pn2-130917b.jpg
Pejabat tinggi Polri menyambangi Pengadilan Negeri Depok. Kedatangan ini terkait perusakan gedung oleh sekelompok ormas kepemudaan yang terjadi pagi tadi.

Pantauan Liputan6.com, mobil dinas Polri sedan hitam bernopol 1-02 tiba di gedung Pengadilan Negeri Depok sekitar pukul 15.30 WIB, Selasa (17/9/2013). Di tengah guyuran hujan yang mulai reda, turun seorang perwira tinggi Polri berbintang tiga. Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Komjen Pol Badrodin Haiti.

Setibanya di pengadilan, pria berkumis itu langsung naik ke lantai 2 pengadilan. Sebelum masuk ke salah satu ruangan di sebelah kanan, Badrodin sempat melihat beberapa kerusakan yang terjadi tepat di tempat dirinya berdiri.

Kapolresta Depok Kombes Pol Kartiko menyambut kedatangan Badrodin. Keduanya kemudian memasuki ruangan di sisi kanan gedung.

Sekitar 20 menit, 2 jenderal bintang tiga itu berada di dalam ruangan. Tenyata Badrodin tidak sendiri, Kepala Bagian Intelkam Mabes Polri Komjen Pol Imam Soejarwo juga sudah berada di dalam.

Ketiganya kemudian turun meninggalkan PN Depok. Tidak ada satu pun dari ketiganya yang memberi keterangan terkait pertemuan itu.

"Nanti saja sama kapolres ya," kata Imam sambil berlalu dan masuk ke dalam mobil Toyota Camry hitam yang ditumpanginya, Selasa (17/9/2013).

Setali tiga uang, Kapolresta Depok Kombes Pol Kartiko pun ogah berkomentar. Setelah mengantar atasannya itu, dirinya memilih masuk ke Kijang Innova dan meninggalkan PN Depok.

PN Depok diserang oleh sekelompok ormas kepemudaan pagi tadi. Mereka merusak kaca gedung hingga porak poranda. Perusakan ini dipicu ditundanya eksekusi lahan milik warga yang telah diputus melalui Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.

Akhirnya, dengan mempertimbangkan faktor keamanan, PN Depok melakukan eksekusi terhadap lahan 33 hektar itu. (Ism/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya