MA Bela Calon Hakim Agung `Transaksi Toilet`

Kepala Biro Hukum dan Humas MA tidak percaya jika Sudrajad menyelipkan amplop guna memuluskan keinginannya menjadi Hakim Agung.

oleh Oscar Ferri diperbarui 20 Sep 2013, 17:59 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2013, 17:59 WIB
mahkamah-agung130524b.jpg
Calon Hakim Agung (CHA), Sudrajad Dimyati tersandung kasus 'transaksi toilet' dengan anggota Komisi III DPR fraksi PKB, Bahrudin Nasori. Sudrajad yang merupakan hakim dari Pengadilan Tinggi Pontianak itu sedikit mendapat pembelaan dari Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Ridwan Mansyur.

Ridwan tidak percaya jika Sudrajad menyelipkan amplop guna memuluskan keinginannya menjadi Hakim Agung. "Pribadinya tidak seperti itu," ujar Ridwan di kantornya, Jakarta, Jumat (20/9/2013).

Ridwan mengatakan, Sudrajad memiliki rekam jejak yang baik. Karenanya, dia meminta agar semua pihak perlu melihat rekam jejak Sudrajad sebagai hakim.

"Dulu dia itu di pengadilan umum dan niaga. Satu kantor sama saya. Sekarang dia di Pengadilan Tinggi Pontianak. Track record-nya selama ini tuh bagus. Jadi kita menilai seseorang kan harus menilai track record-nya juga," kata dia.

Ridwan mengungkapkan lebih jauh, dalam uji kelayakan dan kepatutan tentunya tidak bisa melihat segala sesuatu yang terjadi secara sporadis. Tapi juga harus melihat cakupan secara luas.

"Jangan sampai peristiwa yang terjadi hanya dari temuan yang dalam waktu beberapa detik (transaksi toilet) itu kemudian dijadikan dasar untuk langsung membuat stigma bahwa hakim itu sudah jahat," kata dia.

Karena itu, Ridwan menegaskan, melihat rekam jejak seseorang jangan hanya melihat kondisi yang sesaat. Sebab, kalau demikian yang terjadi, Ridwan khawatir orang yang setengah mati bekerja selama ini 'jatuh' saat uji kepatutan dan kelayakan selama 90 menit, hanya karena ada dugaan yang belum terbukti kebenarannya.

"Jadi alangkah ceteknya kita menilai perilaku seseorang kalau hanya melalui perbuatan yang belum dibuktikan. Apalagi kita ini kan negara hukum, jangan statement-statement beberapa orang itu dijadikan dasar sebagai suatu pembenaran," kata Ridwan.

Seleksi calon hakim agung (CHA) di Komisi III DPR sebelumnya diwarnai adanya "transaksi toilet". Seorang CHA yang merupakan hakim dari Pengadilan Tinggi Pontianak, Sudrajad Dimyati, diduga menyelipkan amplop kepada anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB Bahrudin Nasori. Baik Sudrajad dan Bahrudin pun sudah membantahnya. (Ali/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya