Muhaimin Iskandar Terbang ke Malaysia Bebaskan TKI Wilfrida

Pengadilan harus mempertimbangkan status Wilfrida yang merupakan korban perdagangan manusia yang semestinya mendapatkan perlindungan.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 26 Sep 2013, 11:14 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2013, 11:14 WIB
muhaimin-iskandar130618b.jpg
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar melakukan kunjungan kerja ke Kuala Lumpur, Malaysia. Nasib TKI Wilfrida Soik yang terancam hukuman mati di Malaysia akan menjadi salah satu pembahasannya.

"Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan TKI Wilfrida. Selain melakukan pembelaan hukum secara maksimal, kita pun melakukan langkah pendekatan diplomatik secara bilateral untuk membebaskan Wilfrida," kata Muhaimin di Jakarta sebelum terbang ke Malaysia, Kamis (26/9/2012).

Dalam kasus Wilfrida, ungkap Ketua Umum PKB itu, pengadilan harus mempertimbangkan status Wilfrida yang sebenarnya merupakan korban perdagangan manusia (trafficking) yang semestinya mendapatkan perlindungan.

"Pengadilan Malaysia harus mempertimbangkan aspek kemanusian bagi Wilfrida serta membuktikan komitmen Malaysia dalam memberantas aksi perdagangan manusia di negaranya. Kita terus dorong pemerintah Malaysia untuk menyelesaikan masalah Wifrida ini dengan baik," Kata Muhaimin.

Muhaimin mengatakan, agenda utama dalam kunjungan kerja ke Malaysia adalah memberikan dukungan maksimal agar persidangan hukum terhadap TKI Wilfrida di pengadilan Malaysia dapat berjalan dengan obyektif dan adil. Selama di berada Malaysia, Muhaimin diagendakan melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Dalam Negeri Malaysia.

Selain membicarakan kasus Wilfrida, dalam pertemuan itu pun dibahas mengenai berbagai permasalahan terkait penempatan dan perlindungan TKI yang bekerja di Malaysia.

Muhaimin mengatakan, langkah pendekatan diplomasi dengan pemerintah Malaysia harus dilakukan untuk membebaskan Wilfrida dari ancaman hukuman mati dan terutama untuk memberikan keadilan bagi Wilfrida. Selama ini Muhaimin mengaku, Kemnakertrans terus berkoordinasi dengan Kemenlu melalui KBRI Kuala Lumpur untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum dengan menyediakan tim pengacara yang andal dan berkompeten.

"Sejak awal Tim pengacara terus mendampingi dan mengawal proses persidangan dengan optimal. Mereka terus berusaha keras mencari bukti- bukti hukum yang kuat sebagai terobosan meringankan dan membebaskan Wilfrida dari ancaman hukuman mati," jelas Muhaimin.

Pengadilan Malaysia menuduh Wilfrida membunuh majikan perempuannya yang bernama Yeap Seok Pen pada 7 Desember 2010. Dalam pemeriksaan polisi,  Wilfrida mengaku tidak berencana membunuh majikannya  dan hanya berupaya membela diri dari tindakan kekerasan Yeap terhadap dirinya.

Saat ini Wilfrida masih ditahan di Penjara Pengkala Chepa, Kota baru, Negeri Kelantan Malaysia. Proses pengadilan baru memasuki masa persidangan awal dan kemungkinan masih akan memakan waktu dan proses yang masih lama. (Ant/Mut/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya